Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim didakwa membantu perwakilan PT Refined Bangka Tin Harvey Moise mengumpulkan uang dari dugaan korupsi pertambangan timah.
“Terdakwa selaku pemilik (beneficial owner) sekaligus manajer pemasaran PT Quantum Skyline Exchange memberikan sarana kepada Harvey Moise untuk menjual saham jaminan kepada perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dengan harga US$500 hingga US$750 per ton. dana tersebut adalah Tanggung Jawab Sosial (CSR) CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari penambangan liar PT Timah Tbk, kata jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu. (21/8).
Pelanggaran yang dilakukan Helena pada periode 2018-2021 Kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok 1-VI Selatan Lot No. 8, Kavling, Jakarta Utara; Di rumah yang berlokasi di Jalan Gunavarman No. 31-33, Jakarta Selatan; Kantor PT Refined Bangka Tan berlokasi di Plaza Marin Sudirman Plaza, Kuningan, Jakarta Selatan; dan TCC Tower di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Direktur Utama PT Timah Tbk memberikan dukungan terhadap tindak pidana korupsi yakni perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan oleh Mukhtar Raza Pahlavi Tabrani. ; Emil Armendra sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk; Alun Alber sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah TBK.
Kemudian Bambang Gat Ariono sebagai Direktur Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Suranto Wibowo Bangka selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Belitung; Amir Saibana selaku Kepala Bidang Pertambangan Metalurgi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belting dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belting.
Selain itu Rusbani Bangka selaku Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Belitung; Superta sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tan; Raza Andransia sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tan; Samrin alias Aun selaku dermawan CV Venus Anti Prakasha dan PT Menara Septa Molya; General Manager Operasional CV Venus Int Perkasa dan General Manager Operasional PT Minara Cipta Mulia Ahmad Albani.
Hasan Tanji Direktur Utama CV Venus Anti Prakash; Kwan Yung alias Bayung sebagai pemasok bijih timah ke CV Venus Int Percasa; Robert Andarto sebagai direktur PT Cervegona Benacentosa; Hendri Lai sebagai pemilik manfaat PT Tinindo Internusa; Fandi Linga sebagai Pemasaran di PT Tinindo Internusa; Rosalina sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa; Suwito Gunawan sebagai pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa; dan M.B. Gunawan PT Stando selaku Direktur Anti Prakash (masing-masing diadili dalam berkas perkara tersendiri).
Perbuatan Helena dan beberapa pihak lainnya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Atas perbuatannya, Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 56 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, Helena didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 56 ke-1.
Dugaan pembelanjaan mobil dan tas mewah akibat korupsi pertambangan timah. (Rhine/USN)
Tinggalkan Balasan