Jakarta, jurnalpijar.com —
Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Kejahatan Perang menetapkan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka pengajuan kredit palsu.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik menetapkan Dwi sebagai tersangka pada Selasa (30/7). Harry mengatakan Devi ditangkap karena melewatkan tiga pemeriksaan.
Jampidmil yang terdiri atas Jaksa, Polisi Militer, dan Jaksa Penuntut Umum menaikkan status saksi menjadi tersangka dalam penangkapan tersangka Purnawirawan TNI DSH dalam tahanan Ankum, ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hari mengatakan, kasus korupsi itu dilontarkan Devi saat masih aktif di TNI dan bekerja sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Dia mengatakan, Dwi diduga bekerja sama dengan pegawai BRI yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengajuan kredit fiktif. Jaksa Agung mengatakan, akibat perbuatannya tersebut BRI mengalami kerugian hingga Rp 55 miliar.
Terduga DSH yang berperan sebagai Bendahara Bekang Kostrad Cibinong bekerja sama dengan oknum pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna fiktif, jelasnya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan, sejak Devi masih aktif di TNI Angkatan Darat saat kasus tersebut terjadi, penangkapan pertama dilakukan oleh atasannya (Ankum) yang mempunyai kewenangan memberikan hukuman.
Kesimpulannya: “Ankam ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung.”
(tfq/wiw)
Tinggalkan Balasan