Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemilik mobil wajib mengambil asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. Artinya, korban kecelakaan lalu lintas akan ditanggung dalam skema ini.
Ogi Prastomiyono, Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan premi tahunan akan lebih murah dibandingkan saat ini karena dibayarkan secara sukarela.
“Saya yakin premi yang dibebankan lebih murah dibandingkan yang dilakukan secara sukarela saat ini,” kata Ogi dalam Forum Asuransi 2024 pada Selasa (16/7), seperti dikutip CNBCI Indonesia.
Menurut Ogi, pihaknya saat ini sedang mematangkan mekanisme premi yang akan dibebankan kepada peserta peserta asuransi wajib, termasuk penyiapan platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi apa saja yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
Ia mencatat, premi yang dibayarkan akan lebih murah jika semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib ini. Asuransi kendaraan bermotor wajib ini bersifat gotong royong.
“Kita koordinasi dengan pihak kepolisian yang membawahi STNK, lalu perusahaan itu siapa, apakah konsorsium?” katanya
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga secara langsung atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat risiko yang dijamin dalam polis.
(tim / mikrofon)
Tinggalkan Balasan