Banda Aceh, jurnalpijar.com —
Kabel penerangan di landasan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dicuri oleh dua warga bernama M. Isa (30 tahun) dan Junaydi (34 tahun). Akibat pencurian tersebut, Angkasa Pura II mengalami kerugian sebesar Rp560 juta.
Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2024 dan hanya menjual kabel putus sepanjang 6 meter senilai Rp 500 ribu ke operasi pengumpulan barang di wilayah Aceh Besar. Sementara panjang kabel runway di bandara SIM lebih dari 900 meter dan sudah tidak digunakan lagi.
Penindakan itu dilakukan setelah Angkasa Pura II mendeteksi adanya gangguan di area landasan pacu. Saat dilakukan pengecekan, mereka menemukan kabel lampunya hilang sehingga mereka melaporkannya ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari Angkasa Pura II, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku dan pengacara.
Fadillah mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat: “Kedua penjahat ini mencuri kabel lampu Angkasa Pura sepanjang 900 meter. Penjahat memotong kabel dan menjualnya ke gudang bobrok. Itu sebabnya Mengapa sangat berbahaya di bandara? (9/8).
Akibat tindakan yang diambil, saat ini hanya tersisa beberapa meter kabel penerangan landasan pacu di Bandara SIM yang masih beroperasi dan hampir 1 km rusak dan tidak beroperasi. Sementara itu, sejumlah barang bukti hasil curian pelaku dibawa ke Medan, Sumatera Utara untuk dijual.
“Ada buktinya dijual ke Medan. Lalu kita cari pelaku lain yang terlibat.”
Chief Financial Officer Angkasa Pura II Bandara SIM Ade Yustian mengatakan hilangnya kabel penerangan memaksa pilot memperpendek jarak untuk bisa mendarat di bandara SIM. Namun sejauh ini belum ada masalah serius dalam pendaratan dan penerbangan.
“Secara visual menghalangi jarak pandang pilot di landasan, karena jika lampu ini tidak berfungsi otomatis ada celah pendek yang memotong jarak pilot untuk bisa mendarat di landasan,” ujarnya.
Hingga saat ini, lampu di runway Bandara SIM belum diperbaiki dan perseroan meminta pihak Angkasa Pura pusat melakukan perbaikan karena perlu dilakukan penggalian ulang untuk memasang kembali kabel baru.
“Saat ini belum beroperasi maksimal, tentu tidak ada penerbangan dan pendaratan yang tertunda, tapi belum maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 363 angka 1, 4, dan 5 KUHP, kedua perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 7 tahun.
(yoa/DAL)
Tinggalkan Balasan