Menu

Mode Gelap

Nasional · 8 Sep 2024

Ketua DPRD Malut Mengaku Ditanya KPK soal Pembangunan Kantor PDIP


					Ketua DPRD Malut Mengaku Ditanya KPK soal Pembangunan Kantor PDIP Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Ketua DPRD Malut Kuntu Daud mengaku tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut pembangunan kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) di Sofifi. Kuntu Daud diperiksa selama dua jam pada Senin (12/8).

Kuntu Daud diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Pj Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Soal pembangunan kantor Gubernur PDIP hanya ada satu pertanyaan, kata Kuntu Daud saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore (12/8).

Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai pembangunan kantor tersebut termasuk sumber anggaran yang digunakan.

“Saya tidak tahu apa-apa soal pembangunannya, saya tahu sudah selesai, jadi saya tahu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media lokal, landasan pembangunan Kantor PDIP di Sofifi terjadi pada Maret 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor tersebut karena diduga terlibat kasus terkait. kepada Abdul Gani.

Saat ini belum ada informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai hasil pemeriksaan Kuntu Daud.

Lembaga antirasuah mengadili Abdul Gani dan pengusaha pertambangan Muhaimin Syarif atas tuduhan korupsi.

Muhaimin masih ditahan penyidik ​​KPK, sedangkan Abdul Gani diadili karena diduga menyuap proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan pemberian izin kepada Pemprov Maluku Utara.

Muhaimin Syarif dikabarkan memberi Abdul Gani Rp7 miliar. Jumlah ini mungkin bertambah seiring penyelidikan yang terus berlanjut.

Uang tersebut diberikan kepada Abdul Gani dalam bentuk tunai atau oleh para asistennya, di rekening keluarga, dan kepada lembaga atau kelompok yang terkait dengan Abdul Gani dan perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani.

Uang tersebut terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan izin IUP Karya Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan usulan penetapan Wilayah Izin Industri Pertambangan (WIUP) di Kementerian Energi dan Pertambangan di Indonesia. Jasa yang ditandatangani Abdul Gani untuk sedikitnya 37 perusahaan oleh Muhaimin Syarif pada tahun 2021-2023 tanpa prosedur sesuai Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Perintah Menteri ESDM 1798 k/30/ mem/ Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Dari usulan keputusan WIUP yang disampaikan ke Kementerian ESDM oleh Muhaimin Syarif, terdapat enam blok usulan yang sudah mendapat pengukuhan WIUPnya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023, yaitu Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1. , Blok Pumlanga, Blok Sawai Lilief dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima blok dijual melalui WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai.

Sedangkan dari lima blok yang terjual, pemenangnya ditentukan Kementerian ESDM sebanyak empat blok, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.

Pada 25-26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor swasta dan dua rumah dan menemukan banyak bukti surat dan bukti elektronik cetak (BBE) selama pemeriksaan. Barang bukti itu diduga terkait dengan pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara. (ryn/tidak)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional