Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 11 Sep 2024

Airlangga Pastikan Tidak Ada Bansos Buat Korban Judi Online di APBN


					Airlangga Pastikan Tidak Ada Bansos Buat Korban Judi Online di APBN Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto memastikan bantuan pendapatan bagi korban perjudian online (bansot) tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gugatan ini menanggapi klaim bahwa korban perjudian online mungkin adalah penerima kesejahteraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan Muhajir Effendi beberapa waktu lalu

Anggaran saat ini tidak ada apa-apa, kata Airlanga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17 Juni), seperti dikutip Detik.

Jumat (14/6) pekan lalu, Airlangga membantah korban perjudian online akan mendapat bantuan sosial dari negara. Sebab tidak sama dengan ojek online (ojol).

“Wah, game online itu namanya Judol, kalau Judol tidak mendapat layanan seperti ojol,” tegasnya.

Soal kemungkinan gamer online mendapat dukungan sosial bermula dari ucapan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi.

Menurutnya, korban perjudian online yang menjadi miskin adalah tanggung jawab pemerintah. Nantinya mereka masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak mendapatkan bantuan sosial.

“Kita masukkan ke dalam DTKS sebagai penerima bansos ya,” kata Muhajir di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).

“Masyarakat miskin banyak yang menjadi tanggung jawab kami, tanggung jawab Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” lanjut Muhajir.

Menurut Muhajir, pemerintah juga telah menindak korban perjudian online. Ia mengatakan, mereka yang menderita gangguan psikososial terbantu dengan dukungan dan koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).

Ia berpendapat, tidak hanya masyarakat dengan status ekonomi rendah, tetapi juga kelompok intelektual yang terlibat dalam perjudian online.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencoba perjudian online.

Setelah itu, dia mengklarifikasi perkataannya. Muhajir mengatakan, banyak masyarakat yang salah mengartikan bansos bagi pecandu narkoba. Bahkan, ia ingin tunjangan hidup tersebut disalurkan kepada keluarga pelaku judo yang membutuhkan.

“Saya tegaskan, yang menjadi korban game online bukanlah pelakunya, yang menjadi korban, yang menjadi korban adalah keluarga atau orang terdekat pemain yang mengalami kerugian baik materiil, finansial maupun mental, dan nanti akan kami ganti rugi. kata Muhajir di kantor. PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17 Juni).

Menurut dia, keluarga atau orang terdekat pelaku judo tersebut termasuk dalam kategori korban. Penyebabnya adalah mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan mata pencaharian, atau mengalami trauma psikologis.

Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku jatuh miskin akibat judo. Oleh karena itu, keluarga atau individu terdekat berhak menerima tunjangan pendapatan.

“Sesuai Pasal 34 Bagian 1 UUD, memang menjadi tanggung jawab negara bahwa negara mengurus anak-anak miskin dan terlantar,” ujarnya.

“Kalau memang benar dia jadi miskin karena judi online, iya, dia akan mendapat tunjangan hidup, jadi jangan bayangkan kamu terus berjudi, lalu kamu menjadi miskin, lalu kamu langsung membagikan tunjangan hidup itu. Bukan begitu,” tambahnya.

Pada saat yang sama, Muhajir memastikan pelaku judo sendiri akan terus mendapat sanksi, begitu pula dengan bandar taruhan dan pemilik situs judo.

Dia menjelaskan, para penjudi melakukan tindak pidana jika menggunakan Pasal 11, Pasal 303, dan Pasal 27 UU ITE 2008.

Oleh karena itu, pelakunya, baik pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus diadili, jelasnya.

(pta/pta)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi