Jakarta, jurnalpijar.com –
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bertemu langsung dengan D.K. DK Jakarta akan menggugat Bawaslu setelah KPU menyatakan tidak memenuhi Persyaratan Administratif (TMS) dokumen pendukung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta. jalur
Dharmendra mengatakan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/6), “Kami akan terus berjuang melalui sengketa Bawasalu.”
Dharma menjelaskan, dirinya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat Jakarta semaksimal mungkin. Baginya, warga Jakarta telah berupaya keras untuk mendukung keduanya.
Dia menambahkan bahwa mereka juga memiliki harapan kita.
Dihubungi terpisah, Kun Wardana membenarkan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu menyusul keputusan KPU tersebut. Ia diperkirakan akan mengajukan gugatan besok, Kamis (20/6).
“Pengacara kita ke Bawaslu dulu, baru besok dilanjutkan. Pengacara kita berangkat,” kata Kun.
Pertama, D.K. KPU Jakarta mengindikasikan jalan pribadi Dharma Pongrekun-kun Wardana berubah dari jalan pribadi menjadi D.K.
Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silicon (Sistem Informasi Pemohon), 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS), Jakarta D.K. Dodi Wizaya, Kepala Bagian Teknis CPU Jakarta mengatakan. Rabu (19/6)
Dodi menjelaskan, status TMS diberikan kepada pasangan tersebut karena jumlah pendukung yang memenuhi syarat (MS) belum memenuhi batas minimal dukungan sebanyak 618.968 orang.
DKI Jakarta menyelesaikan pemeriksaan administratif pertama perbaikan pada tanggal 9 Juni hingga Juni 1824 melalui KPU Provinsi Ceylon. (rzr/tidak)
Tinggalkan Balasan