Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 13 Sep 2024

Kemenhub Keluarkan 4 Rekomendasi Agar Tiket Pesawat Murah, Ini Isinya


					Kemenhub Keluarkan 4 Rekomendasi Agar Tiket Pesawat Murah, Ini Isinya Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com.

Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (TPA) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemangku kepentingan terkait melakukan kajian terhadap harga tiket pesawat.

Alhasil, mereka memberikan 4 rekomendasi kepada pemerintah agar tiket pesawat bisa lebih murah dibandingkan sekarang.

Biaya tiket yang dibayarkan oleh perusahaan terdiri dari komponen tarif jarak jauh, pajak, iuran asuransi wajib dan biaya tambahan (surcharge).

“Dari hasil riset dan diskusi mendalam dengan pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diikuti untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan-kebijakan ini harus dilaksanakan pada tingkat lintas sektoral, bukan pada tingkat lintas sektoral. hanya di Kementerian Perhubungan sendiri,” kata Kepala BKT Robbie Kurniawan, Senin (8 Mei).

Rekomendasi jangka pendek lebih fokus pada bahan-bahan yang dapat dikontrol oleh pemerintah. Sementara itu, batas bawah tarif (TBB) dan plafon tarif (TBA) perlu ditinjau ulang dalam jangka menengah dan panjang.

Berikut adalah 4 rekomendasi jangka pendek berdasarkan temuan penelitian:

1. Dengan memberikan insentif perpajakan atas biaya bahan bakar penerbangan, suku cadang pesawat terbang, serta subsidi kepada penyedia jasa bandar udara atas biaya jasa pendaratan, naik dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), biaya ground handling, subsidi/insentif operasional langsung. . pengeluaran seperti pajak atas biaya bahan bakar minyak dan pajak atas biaya suku cadang dalam rangka biaya perbaikan atau pemeliharaan besar.

2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket pesawat guna menciptakan perlakuan yang sama terhadap moda transportasi lain yang pajaknya dibatalkan berdasarkan PMK No.80/PMK.03/2012.

3. Hilangkan konstanta dari rumus penghitungan bahan bakar penerbangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Tahun 2019 No. 17 tentang rumus dasar penghitungan harga eceran bahan bakar avtur yang umum dijual melalui pangkalan pengisian bahan bakar penerbangan.

4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (BCC) untuk menciptakan sistem penyediaan bahan bakar penerbangan multijasa (nonmonopoli). Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berisi usulan dan pertimbangan terkait avtur dari beberapa pemasok.

“Hal ini bertujuan untuk menghilangkan praktik monopoli serta memperkenalkan multi-supplier avtur di bandara-bandara dengan harapan terciptanya harga avtur yang kompetitif,” tambah Roby.

Sedangkan dalam jangka menengah dan panjang dapat dilakukan dengan merevisi TVA edisi saat ini. Hal ini disebabkan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu dilakukan penyesuaian, terutama dari sisi biaya operasional langsung dan tidak langsung yang mempengaruhi keselamatan dan keberlanjutan pelayanan transportasi udara.

“Selain itu, upaya jangka panjang bersama pemangku kepentingan di sektor energi harus mendorong pemerataan harga avtur antar bandara di Indonesia, dan salah satunya adalah pembangunan kilang minyak. Sektor penerbangan di Indonesia akan semakin membaik dan memberikan dampak positif bagi semua sektor,” tutup Roby.

(hingga akhir Agustus)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi