Menu

Mode Gelap

Nasional · 13 Sep 2024

Temuan LPSK di Kasus Afif Maulana: Saksi dan Korban Alami Penyiksaan


					Temuan LPSK di Kasus Afif Maulana: Saksi dan Korban Alami Penyiksaan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku mendapat lima laporan dugaan pelajar SMP Afif Maulana dibunuh anggota Polda Sumbar.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, penggeledahan dilakukan timnya setelah merampungkan peninjauan dan mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Pertama, adanya 3 laporan polisi (LP) yang saling berkaitan terkait penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang berujung pada kematian, ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/7).

Pada pemeriksaan kedua, ada saksi dan korban yang masih di bawah umur. Ketiga, saksi dan korban mengalami kekerasan/penyiksaan. Keempat, sebagian saksi dan/atau korban, termasuk keluarganya, masih mengalami trauma.

Kelima, banyak saksi dan atau korban yang diperiksa, namun tidak dipanggil dan tidak didampingi kuasa hukum, jelasnya.

Di sisi lain, Susi menyebut pihaknya juga memberikan permohonan perlindungan kepada 15 pemohon dalam kasus tersebut. Menurut dia, 13 orang saksi muda dan 2 orang keluarga korban termasuk yang diberikan perlindungan.

Susie menjelaskan, berdasarkan hasil Sidang Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (23/7), mereka akan menerima Filamen Hak Prosedural (PHP), Hak Informasi dan Program Rehabilitasi Psikologi.

“Ada 13 shelter LPSK yang mendapat program PHP. Mereka adalah remaja berusia 14-18 tahun dan akan didampingi polisi, kejaksaan, dan jika menjadi saksi di persidangan,” jelasnya.

Susi mengatakan, layanan PHP diberikan dalam rangka pendampingan selama proses pemberian keterangan selama persidangan, mulai dari tahap penyidikan persidangan.

Selain itu, penguatan psikologis juga diberikan sebagai sarana penguatan psikologis dan upaya pemulihan terhadap saksi dan korban yang sebagian besar masih di bawah umur.

“Total 2 orang yang dilindungi mendapatkan rehabilitasi psikologis yaitu KAMI dan PP yang ditangkap dan menghadapi kekerasan,” tutupnya.

Sebelumnya, pelajar SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM) ditemukan tewas luka di bawah Jembatan Batang Kuranji di Kota Padang, Sumatera Barat pada Minggu (9/6) sore.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal karena disiksa oleh anggota Saba Polda Sumbar yang berpatroli untuk mencegah perkelahian.

Pasca kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memerintahkan tim Mabes Polri mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polda Sumbar terhadap mahasiswa Afif.

Sigit menjelaskan, kelompok yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan adalah tenaga profesional kepolisian dan keamanan (Propam) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

Mabes Polri, tim Etwasum, Propam turun menyelidiki dan mengecek prosesnya. Kompolnas juga turun memeriksa, kata Sigit, Selasa (2/7). (tfq/pmg)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional