Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Sep 2024

Kasus Rita Widyasari hingga 91 Kendaraan Disita KPK


					Kasus Rita Widyasari hingga 91 Kendaraan Disita KPK Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kota Kartangara Rita Vidyasar Ai.

Baru-baru ini pada pekan lalu, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian pemeriksaan di beberapa lokasi, termasuk Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. .

Upaya ini tidak sia-sia. Tim penyidik ​​KPK berhasil menyita 91 unit mobil berbagai merek, antara lain Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes-Benz, Hummer, dan lain-lain. Mobil tersebut banyak yang mengatasnamakan klien lain, termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan pelatih timnas Indonesia, Andri Arawan.

Selain itu, tim penyidik ​​KPK juga menyita 30 barang mewah berupa jam tangan seperti Rolex berbagai jenis dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tentu saja melakukan penyitaan guna mendapatkan kembali sebanyak-banyaknya aset-aset yang akan dikembalikan ke negara yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Ali Fekri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemberantasan Korupsi. , di kantornya, Jakarta, Kamis (6/6).

Sidang perkara ini diawali dalam Kursus Kepemimpinan KPK Jilid IV, Kursus Agus Rahardjo Cs. Pada Selasa, 16 Januari 2018, KPK menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Rita dan Khairuddin diduga menerima biaya proyek, royalti, dan biaya pengadaan lelang barang dan jasa APBD saat mereka menjabat sebagai raja muda. Kedua tersangka diduga menyembunyikan suap senilai R436 miliar.

Rita dan Khairuddin diduga menggunakan dana hasil perdamaian untuk membeli sejumlah kendaraan atas nama asing. Lalu membeli tanah dan menabung atas nama asing.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1389 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo ayat 1 Pasal 55 KUHP. Undang-undang berkaitan dengan alinea pertama Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus Rita dan Khairuddin bersalah menerima suap izin operasional perkebunan kelapa sawit dan hibah terkait sejumlah proyek di Pemkab Kota Kartangara.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda 600 juta real hingga enam bulan penjara. Rita juga dicabut hak politiknya selama lima tahun, menambah hukuman aslinya. Putusan ini dikukuhkan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Rita terbukti menerima hibah sebesar Rp110.720.440.000 terkait izin proyek di Pemerintah Kabupaten Kota Kartangara.

Hal itu dilakukan Rita bersama Khairuddin yang juga merupakan bagian dari 11 tim pemenangan Rita. Khairuddin divonis 9 tahun penjara dan denda 300 juta real hingga tiga bulan penjara.

Khairuddin awalnya merupakan anggota DPRD Kotai Kartangara saat Rita dilantik sebagai bupati masa jabatan 2010-2015.

Selain itu, Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar dari CEO PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Ebon. Suap itu terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit. (ryn/bmw)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional