Menu

Mode Gelap

Otomotif · 17 Sep 2024

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Mulai 20 Mei


					Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Mulai 20 Mei Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah tengah menerapkan program pengurangan pajak berbagai kendaraan yang bermanfaat bagi pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi dari situs resminya, program ini berlaku untuk seluruh Samsat di Jawa Tengah mulai 20 Mei hingga 19 Desember.

Mengutip laman Instagram Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang dilakukan untuk meningkatkan penegakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yaitu:

1. BBNKB edisi II Dalam dan luar provinsi, mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember

Bebas peralihan hak penamaan dari Jawa Tengah dan luar Jawa Tengah

2. Keringanan pajak tahunan mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember

Diskon pajak kendaraan tahun berjalan kepada warga negara yang telah membayar pajak kendaraan sesuai dengan tata cara yang berlaku.

3. Pembebasan pajak bertahap mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 19 Desember

Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama tidak dikenakan biaya

4. Pengurangan pajak angkutan jalan (PPN) yang telah jatuh tempo, mulai tanggal 20 Mei sampai dengan 20 Agustus.

Diskon 10-50% pembayaran pokok dan denda bagi warga yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun.

Kepala Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Sonny Irawan memberikan komentar khusus terkait pemadaman BBNKB II ini, dengan mengatakan hal itu juga berlaku bagi kendaraan di luar Jateng.

“Pembebasan BBNKB yang kedua ini berlaku untuk penggantian nama kendaraan dalam dan luar daerah, misalnya Kalimantan ke Jawa Tengah. Dulu ada biaya, tapi sekarang dihapus,” kata Sonny.

[udang: Instagram]

Bersamaan dengan pembebasan tol BBNKB, Pemprov Jawa Tengah juga menghapuskan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Selain itu, warga yang terlambat membayar pajak juga diberikan diskon 10-50 persen dan membayar pajak untuk jangka waktu 1-5 tahun.

Bagi yang tidak ingin melewatkan kesempatan ini, bisa langsung mengunjungi seluruh Samsat se-Jawa Tengah selama aplikasi sedang berjalan.

(bisa/membayar)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif