Menu

Mode Gelap

Nasional · 19 Sep 2024

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB


					Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Dapo mengatakan Vanson School tidak memiliki izin beroperasi sebagai tempat penitipan anak atau day care center.

Suhana, Kepala Bidang Pengembangan PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan di Depok, mengatakan Vansen School hanya memiliki izin sebagai tempat bermain kelompok bermain (KB).

Kepada CNNIndonesia.com, Jumat, Suhana mengatakan, “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh DPMPTSP, kami mengetahui bahwa itu adalah tempat penitipan anak dan izinnya untuk kelompok bermain, tetapi memang ada tempat penitipan anak. Kami memeriksa dan menemukan tempat penitipan anak tersebut. tidak berlisensi.”

Ia menjelaskan, penerbitan izin KB untuk sekolah Vincennes berdasarkan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Izin tempat penitipan anak juga harus berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, katanya.

“Awalnya kita mau tutup. Tapi kalau tutup berarti kita tidak pernah buka tempat penitipan anak kan? Kita tidak pernah buka tempat penitipan anak dan ternyata tempat penitipan anak tersebut tidak terdaftar,” kata Suhana.

Dia mengatakan departemen pendidikan mungkin merekomendasikan pencabutan izin keluarga berencana sekolah Vincennes. Namun Suhana mengatakan pihaknya akan mencari informasi terlebih dahulu ke Vinson School.

Suhana mengatakan, pihak Dinas Pendidikan harus menunggu pernyataan Vinson karena masalahnya ada di tempat penitipan anak, bukan di kelompok bermain.

“Ketika Anda memiliki kesempatan untuk menelepon Venson, Anda menelepon kembali nanti. Misalnya, jika Venson mengatakan kami tidak akan melangkah lebih jauh, maka berdasarkan itu, kami akan menutup telepon nanti. Itu berarti kami akan menelepon Anda kembali nanti ketika kami hubungi Tutup telepon.” Tutup telepon. “Ayo dalam performa bagus. Tetap dalam performa bagus,” ujarnya.

Polres Metro Depok telah menetapkan Mita Irianti, Kepala Sekolah Vanson, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Sekolah Vanson. Anak berinisial MK itu berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW, saat itu berusia sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Arya Pardana mengatakan, kedua balita tersebut menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun dan satu korban lainnya berusia sembilan bulan berinisial AMW.

Dijelaskannya, korban MK dalam kondisi baik namun sempat mengalami syok. Polisi akan melakukan otopsi oleh psikiater sebagai bagian penyelidikannya.

Sementara korban AMW diduga dipukuli Meeta hingga salah satu kakinya diamputasi. Selanjutnya akan dilakukan otopsi dan rontgen terhadap korban.

Mita dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(yoa/tsa)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Bahlil Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Umum Golkar

17 September 2024 - 07:14

Kasus Rita Widyasari hingga 91 Kendaraan Disita KPK

16 September 2024 - 21:16

Trending di Nasional