Jakarta, jurnalpijar.com —
Beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) termasuk Kementerian Keuangan (KMENKU) telah mengumumkan rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Tahun ini terdapat 1.230 tim yang tersebar di 12 unit kerja. Hal itu diumumkan melalui pemberitahuan Nomor PENG-01/PANREK/2024 tentang Rekrutmen Calon PNS Kementerian Keuangan Tahun 2024.
Secara rinci, terdapat 1.159 struktur untuk persyaratan umum. Selanjutnya putra/putri berkebutuhan khusus dari lulusan terbaik akan diberikan tanda kehormatan atau pujian sebanyak 5 tim, penyandang disabilitas putra dan putri berkebutuhan khusus Papua 15 tim, dan putra putri berkebutuhan khusus Papua 15 tim. 15 tim. . Kalimantan terdiri dari 26 komposisi.
Sebelum mendaftar CPNS Kementerian Keuangan, calon harus mengetahui gaji di instansi tersebut.
Besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (GAPOK) diatur melalui Keputusan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 (Resolusi Pemerintah). Gaji ini berlaku untuk semua instansi.
Aturan ini menetapkan gaji pokok PNS minimal Rp 1,68 juta dan maksimal Rp 6,37 juta.
Yang membedakan gaji pegawai pemerintah antar departemen adalah bonus.
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan diatur dalam Keputusan Presiden Republik Kazakhstan Nomor 156 Tahun 2014 tentang Pembayaran Gaji Pegawai Kementerian Keuangan.
Tunjangan minimal bagi PNS golongan terbawah sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan tukin tertinggi yang diterima PNS Golongan 27 sebesar Rp 46,9 juta.
Berikut daftar gaji terakhir PNS tahun 2024 Golongan I-IV mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024: Golongan I
Kelas O : Rs 1.685.700 – Rs 2.522.600
Grup Ib: INR 1.840.800 – INR 2.670.700
Kelas Ic : INR 1.918.700 – INR 2.783.700
Kelas ID: 1.999.900 – 2.901.400 rubel
Kelompok II
Golongan IIa: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400
Golongan IIb : Rp 2.385.000 s/d Rp 3.797.500
Golongan IIc : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Kelompok III
Golongan IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Kelompok IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
Golongan IVb : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Kelas IVd : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200
(fby/sfr)
Tinggalkan Balasan