Menu

Mode Gelap

Nasional · 20 Sep 2024

Polisi Ungkap Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar soal Video Syur


					Polisi Ungkap Audrey Davis Sempat Diancam Mantan Pacar soal Video Syur Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Polisi merilis informasi baru soal beredarnya video sensasional yang melibatkan Audrey Davis, putri penyanyi David Bayu.

Audrey dituding mengancam akan membagikan video porno kepada mantan pacarnya AP.

Namun Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak membeberkan ancaman yang dilontarkan AP kepada Audrey.

“Ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis dan terdakwa AP yang dibuat untuk menyebarkan video yang mengandung konten seksual,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8).

Ade Safri mengatakan, penyidik ​​Subdit Reskrim Subdit Siber Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang disampaikan Audrey.

Laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran UU 27 ayat 1 dengan 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Laporan adanya dugaan tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja tidak mempunyai kewenangan untuk mengirimkan atau menyebarkan informasi atau alat elektronik yang mengandung materi yang tidak layak untuk diketahui masyarakat, dilaporkan kepada SPKT PMJ, menurut AD pengacaranya,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka penyebar video sensasional Audrey Davis yang diseret.

Tersangka terakhir adalah AP yang merupakan mantan pacar Audrey. Penyidik ​​menangkap AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Ade Safri mengatakan, alasan AP mempublikasikan video cabul tersebut di media sosial karena dia terluka setelah dilempar oleh Audrey Davis.

Katanya, tersangka yang terluka kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis. Oleh karena itu, pelaku membagikan video porno tersebut ke beberapa situs media sosial X.

“Tersangka menyebarkan video porno di Twitter/

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kecabulan.

(Des/DAL)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional