Jambi jurnalpijar.com —
Asniati (60), guru TK di Negeri 3 Sungai Bertam, Muaro Jambi, Jambi, berharap bisa segera pensiun.
Sebelumnya, Asniani sempat viral. Sebab, dia diminta mengembalikan uang senilai sekitar R75 juta ke Pemkab. Ia harus mengembalikan gaji dan tunjangan selama tahun 2022 dan 2023.
Asniati menjadi guru TK sejak tahun 1991 di TK Handayani I. Tahun 2007 berpindah mengajar di TK Negeri Bertam 3 dan diangkat menjadi CPNS pada tahun 2008.
2024 ingin pensiun dan buka toko, tapi malah diminta mengembalikan gaji dan tunjangan sebesar R75 juta.
Namun, pemerintah kota telah memutuskan bahwa tidak perlu mengembalikan gaji dan tunjangan. Sebab, mereka bisa menunjukkan bukti sudah pensiun pada tahun ini.
Berdasarkan informasi di situs resmi Komisi Kepegawaian Nasional (BKN), Asniati merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang jabatan spesifiknya adalah guru sekolah dasar. Dengan dekrit kerajaan tahun 2009
“Ini bukti Anda akan pensiun pada 2024. Informasi itu berdasarkan dokumen ASN BKN yang Anda tunjukkan ke DPRD,” ujarnya kepada CNNndonesia.com. Jumat tanggal 7 September
Ia berharap segera mendapatkan surat keterangan pemberhentian (SKPP) dan hak pensiunnya terpenuhi.
“Masih menunggu informasi. Saya ingin bertanya kembali kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pak Sulaiman (Anggota DPRD Muaro Jambi) yang memberikan bantuan. Begitu pula soal SKPPnya, Anda belum menerimanya, ujarnya.
Sebelumnya, Asniati mengatakan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi malah mengabaikan informasi tersebut. Oleh karena itu, dia tidak bisa mendapatkan SKPP untuk dikirim ke Taspen untuk dana pensiun.
BKD Muaro Jambi pada tanggal 8 Mei 2024 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi tentang Kenaikan Jabatan Pemerintahan, Pemberhentian dan Pensiunnya Pegawai Negeri Sipil yang mencapai usia pensiun.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Asniati harus pensiun pada usia 58 tahun, sehingga harus mengembalikan gaji dan tunjangannya selama dua tahun.
Rini Herawati, Kepala Bidang Perjanjian dan Informasi ASN BKD Muaro Jambi, mengatakan pemegang jabatan fungsional tertentu harus memiliki gelar sarjana. Sedangkan pendidikan terakhir Asniati adalah SMA.
Namun, Asniati mengatakan, bukan berarti jabatan tertentu bisa dihapuskan. BKN juga mencatat Asniati pernah menduduki posisi tersebut.
“Saya telah menunjukkan informasi ini kepada Anda. Tapi mereka tetap bilang saya bukan guru fungsional,” ujarnya.
Firdaus, Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, mengatakan berdasarkan data BKN pusat, Asniati tercatat sebagai pensiunan pada usia 60 tahun, sehingga Asniati tidak perlu mengembalikan gaji dan tunjangan.
“Kami masih memperjuangkan agar ibu Asniati tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan untuk BKN Palembang, Asniati pensiun pada usia 60 tahun. Kalau melihat kasus ini, Asniati tidak akan lagi mengembalikan uang 75 juta itu ke negara, ujarnya.
Ia juga mengatakan, Asniati sebenarnya sudah dua tahun mengajar. Hal ini telah dikomunikasikan kepada BKN VII Palembang.
Jadi kami yakin Asniati bekerja di sana sebagai guru. Untuk itu, informasinya bisa kami kirimkan ke BKN Palembang, selanjutnya BKN Palembang akan berkoordinasi lagi dengan BKN Pusat, ujarnya.
(MSA/DAL)
Tinggalkan Balasan