Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho

badge-check


					Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka katup ekspor pasir dari laut yang sudah dilarang selama lebih dari 20 tahun sejak pemerintahan Megawati Sukarnoputri pada tahun 2002.

Jokowi memastikan izin ekspor itu untuk produk sedimen laut, bukan pasir laut.

“Ini bukan pasir laut lagi. Yang dikeluarkan itu sedimen, sedimen yang menghalangi lewatnya kapal. Enggak, kalau diartikan pasir, beda lho.” Jakarta, Selasa (17/9).

Jokowi juga mengimbau masyarakat memahami perbedaan dampak sedimentasi laut dan pasir laut.

“Sedimen itu beda, walaupun kelihatannya pasir, tapi itu sedimen. Coba dibaca, sedimen,” ujarnya.

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut, telah diperjelas pengertian sedimentasi.

Ayat (1) Pasal 1 PP tersebut menjelaskan, Akibat sedimentasi laut, sedimen di laut berupa bahan alam yang terbentuk dari proses pelapukan dan erosi, tersebar dan diatur dalam dinamika oseanografi, yang dapat dicegah. Gangguan lingkungan dan pelayaran

Pemerintahan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui PP ini, yang disusul dengan dua peraturan Menteri Perdagangan Zolkfli Hassan (Zolhas).

Pertama, Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Larangan Ekspor.

Kedua, Peraturan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Ekspor Barang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isi Karim pada 18 September mengatakan, Menteri Perdagangan menerbitkan aturan ekspor pasir laut dalam rangka implementasi PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimen dalam negeri. laut.

Keputusan ini juga dikeluarkan untuk memenuhi rekomendasi Kementerian Luar Negeri dan Perikanan (KKP) yang merupakan lembaga yang membidangi pengelolaan hasil sedimen di laut.

Meski demikian, Isi menegaskan ekspor pasir laut tidak akan dilakukan sembarangan. Kementerian Perdagangan akan memberikan izin ekspor setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

(khr/pta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jokowi Perintahkan Rosan Aktif Gaet Investor Asing Masuk ke IKN

6 November 2024 - 06:14

Warga Serbu Transmart Full Day Sale, Borong Kebutuhan Harian

4 November 2024 - 23:14

Tarif Hotel di Kawasan IKN Melonjak Rp200 Ribu Jelang HUT RI

3 November 2024 - 16:14

Trending di Ekonomi