Jakarta, jurnalpijar.com —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan pembayaran dana pensiun (dapen) sebelum usia bergabung mencapai 10 tahun. Aturan ini berlaku mulai Oktober 2024.
Ogi Prastomijono, Direktur Utama Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menilai hal tersebut disebabkan industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (EPF) hingga saat ini belum berkembang.
Pasalnya, 80 persen tertanggung segera mengumpulkan uang.
“Inilah sebabnya statistik dana pensiun DPPK tidak pernah bertambah, karena begitu masuk (dananya), keluar dari PPIP (program pensiun iuran pasti) dan masuk ke anuitas, dan dibayarkan dalam waktu kurang dari satu tahun. bulan, bahkan .padahal denda yang dikenakan cukup besar,” kata Ogi, Selasa (3/9) seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurut dia, praktik tersebut melanggar aturan main dana pensiun. Karena ketika seorang karyawan memasuki masa pensiun, seharusnya ia dapat menerima manfaat seperti pelayanan kesehatan yang dapat dibayarkan pada masa pensiun aktif.
Namun jika dilunasi lebih awal, konsepnya sama saja dengan menabung.
Nantinya, peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) harus mengalihkan 80 persen manfaat tertundanya ke program anuitas. Namun aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang pendapatannya lebih kecil dari kenaikannya.
Bagi PPIP yang akan pensiun, 80 persen dari manfaat yang tertunda harus dikreditkan ke program pensiun, kecuali pendapatan tambahan dapat diambil secara tunai, dan kami menuntut agar mulai bulan Oktober tidak boleh ada penyerahan atau pembayaran anuitas sebelum 10 tahun,” jelasnya. Ogi.
Produk anuitas merupakan instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda, anak untuk jangka waktu tertentu atau berkala.
(Maret/Agustus)
Tinggalkan Balasan