Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Sep 2024

DPD PDIP soal Usung Anies di Pilgub Jakarta: Insya Allah


					DPD PDIP soal Usung Anies di Pilgub Jakarta: Insya Allah Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Ketua DPD PDIP DKI Adi Wijaya mengatakan Ines Baswidan berpeluang dicalonkan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.

Saat ditanya apakah PDIP akan mencalonkan Anis di Kantor DPD PDIP Jakarta, Sabtu (24/8), AD menjawab, “Insya Allah.”

AD dan jajarannya menemui Innes. Dalam pertemuan tersebut PDIP dan Anis membahas Jakarta Palakada. Lebih lanjut, Bell Party dan Ennis mempunyai visi dan misi yang sama.

Konsep umum ini khususnya relevan dengan Konstitusi Indonesia. Eddy mengklaim Ennis punya pandangan serupa soal itu.

“Kita harus menjaga konstitusi yang benar, kita harus melindungi demokrasi yang benar. Itu saja,” kata Adi.

Pria bernama Ameng itu berseloroh, jika Ines memang diusung PDIP, maka ia juga akan masuk nominasi. Rupanya Adi Jakarta adalah Ketua DPD PDIP.

“Saya juga sama. Saya Ketua DPD. Saya Ketua DPD. Jadi itu bagian dari diri saya. Innis-aming ya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anees mengaku tak ingin bicara terlalu panjang soal RUU PDIP. Menurutnya, semua proses masih berjalan.

“Prosesnya masih berjalan,” kata Innes singkat.

Di sisi lain, ia memuji keteguhan PDIP dalam membela demokrasi dan Konstitusi. Lebih lanjut, Innes mengatakan, kehidupan berbangsa saat ini sedang menghadapi cobaan.

“Dalam situasi ujian seperti ini kita lihat siapa yang konsisten. Dan saya ingin mengapresiasi PDIP yang konsisten mempertahankan konstitusi kita,” kata Ines.

“Kesinambungan ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan hargai,” ujarnya. Karena pelindung konstitusi adalah pelindung negara,” ujarnya.

Belakangan santer beredar nama Anis bakal maju di Pilgub DKI Jakarta 2024, namun belum ada partai politik yang mengonfirmasi secara resmi.

Sementara PDIP DKI Jakarta menjadi satu-satunya partai politik pemilik kursi di DPRD yang belum mengumumkan bakal mendukung seorang calon.

PDIP memenuhi syarat untuk mengusung calonnya di Pilkada DKI Jakarta jika mengacu pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

MK memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal 7,5 persen suara untuk mengajukan calonnya pada Pilgub DKI Jakarta. (MRH/FRA)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional