Jakarta, jurnalpijar.com —
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengaku tidak mengenal kedua korban tersebut.
Seperti dilansir detikcom, Saka mengaku menjadi korban salah tangkap polisi. Saka mengaku kaget bisa terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
“Saya pun tidak kenal korbannya, saya bingung dan takut saat itu, karena mereka memaksa saya untuk memukul, menendang, menyetrum saya dan menyuruh saya mengaku,” kata Saka, Sabtu (18/5).
Dia menjelaskan, penyelidikan polisi memakan waktu seminggu. Sementara itu, Saka mengaku terpaksa mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Bagaimana saya setuju, saya tidak tahu apa yang terjadi tapi saya selalu dipaksa untuk setuju,” ujarnya.
Saka mengatakan dia ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016. Saat itu dia berusia lima belas tahun.
Di hari penangkapannya, Saka diminta membantu mengisi bensin sepeda motor pamannya, Eka Sandi. Eka merupakan salah satu pelaku yang diidentifikasi polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
“Jadi sebelum saya ditangkap, saya diminta membantu paman saya (Eka Sandi) memasukkan bahan bakar ke dalam sepeda motor, setelah saya selesai mengisi bahan bakar, saya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada paman saya yang berada di sekitar SMPN 11 Kota Cirebon,” ujarnya. .
Dikatakannya, saat Saka mengembalikan sepeda motor tersebut, ternyata ada beberapa polisi di sekitar dan mereka menangkap sekelompok orang termasuk pamannya.
Ia mengaku tidak diberitahu polisi. Setelah itu, Saka mengaku langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota.
“Padahal saya tidak memberikan sepeda motor kepada paman saya (Eka Sandi), tiba-tiba saya langsung ditangkap, dan saat ditangkap tidak ada penjelasan, dan saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
Sesampainya di sana, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan berulang kali dianiaya oleh beberapa petugas polisi.
Ia pun mengaku terpaksa mengaku sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky.
“Saat saya sampai di kantor polisi mereka tidak menginterogasi saya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukuli, diinjak-injak dan disetrum, dipaksa mengaku,” ujarnya.
Selain itu, Saka mengaku tidak mengenali tiga terduga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polda Jabar. Saka saat ini bebas per tahun 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Vina dibunuh dan diperkosa pada Agustus 2016. Ia dibunuh bersama pacarnya, Muhammad Rizky (16).
Total ada 11 orang yang terlibat dalam kejahatan ini. Namun ketiga orang tersebut tidak ditangkap polisi. Tidak diketahui di mana mereka berada.
Kini, kasus Vina kembali menjadi sorotan setelah kisahnya diangkat menjadi film. Polda Jabar mengaku belum menutup kasus Vina dan masih melakukan penyelidikan. (mf/tsa)
Tinggalkan Balasan