Menu

Mode Gelap

Otomotif · 26 Sep 2024

Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Lamborghini-McLaren


					Deret 91 Kendaraan Sitaan Koruptor Rita Widyasari, Lamborghini-McLaren Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sebanyak 91 kendaraan telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Penerimaan Bantuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Presiden Negara Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di antara hampir 100 mobil tersebut adalah mobil seperti Lamborghini, McLaren, Range Rover dan Jeep.

Penyitaan itu dilakukan saat KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Timur terkait kasus tersebut pada akhir Mei hingga awal Juni 2024.

“Kami menyita sekitar 536 dokumen, barang bukti elektronik dan mobil dengan sepeda motor serta sekitar 91 mobil mewah. Berbagai model antara lain Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan bang,” kata Ali Fikri dari Bidang Penerangan Kasus Korupsi. Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6).

Juru bicara yang berlatar belakang penindakan itu menambahkan, sebagian besar aset atau barang tersebut disimpan di Gudang Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang, beberapa wilayah di Samarinda, Kalimantan Timur, dan wilayah di banyak pihak yang harus diurus.

Nanti dalam persidangan, JPU KPK akan meminta atau meminta majelis hakim menyita dan menyerahkan kepada pemerintah sejumlah aset yang menurut saya jumlahnya sangat besar, kata dia.

Berdasarkan data daftar 91 mobil impor yang diterima CNNIndonesia.com, ada tiga kategori Lamborghini. Dua di antaranya sedan, Huracan STO 2022 bernomor F 1 TRI dan Aventador LP 700-4 B 1 FAV 2013.

Satunya lagi adalah SUV Urus S yang menyandang plat nomor yang sama dengan Huracan, F 17 TRI.

Selain itu, ada pula McLaren 720 S 2017 bernomor B 268 bernama Endri Erawan. Supercar buatan Inggris ini ditaksir memiliki harga antara Rp 7,750 miliar hingga Rp 9,250 miliar tergantung website jual beli mobil yang digunakan.

Rita dan perwakilan media PT Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi korupsi pada 16 Januari 2018.

Dia dan Khairudin diduga menggelapkan uang hasil tindak pidana untuk memuaskan diri dalam beberapa proyek dan bantuan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka disebut menggunakan dana diskresi untuk membeli mobil atas nama orang lain, tanah, uang tunai, atau bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Wanita Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima hadiah Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari izin. pelamar dan mitra proyek.

(dari/mengapa)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif