Menu

Mode Gelap

Nasional

Imbas Jilbab, Anggota Komisi X DPR Minta Kepala BPIP Yudian Dicopot

badge-check


					Imbas Jilbab, Anggota Komisi X DPR Minta Kepala BPIP Yudian Dicopot Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Anggota Komisi

Himmatul menilai kejadian yang berawal dari aturan yang ditandatangani Yudian itu menimbulkan kegaduhan, apalagi hal itu belum pernah terjadi sebelumnya.

“Saya meminta Presiden Jokowi memecat Kepala BPIP karena membuat gaduh masyarakat Indonesia hingga meminta Paskibraka melepas hijab pada acara pelantikan dan pengibaran bendera pada acara HUT Kemerdekaan dari IKN Indonesia,” ujarnya. Pidatonya, Kamis (15/8).

Menurut Himma, Yudian belum memahami maksud sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, kata dia, Pasal 29 UUD 1945 menjamin setiap warga negara dapat memeluk dan mengamalkan agama dan kepercayaannya.

Oleh karena itu, kata Himma, negara juga harus memberikan kebebasan kepada anggota Paskibraka untuk berhijab.

Himma juga meminta pemerintah mengembalikan proses seleksi Paskibraka ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seperti semula. Menurutnya, sejak BPIP mengambil alih pada 2022 lalu, banyak terjadi kegaduhan di kalangan Paskibraka, bahkan di tingkat daerah.

“Saya berharap pemerintah bisa mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka ke Kemenpora

Bahkan, ia mendorong pemerintah membubarkan BPIP dan berharap pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto menggantinya dengan lembaga yang kredibel.

“Saya juga menyarankan sebaiknya BPIP dibubarkan dan pemerintahan ke depan diganti dengan lembaga yang kredibel terkait pengembangan Pancasila,” imbuh Himmatul.

Awalnya, setelah mendapat berbagai kritik dari organisasi keagamaan, pemerhati, peneliti bahkan instansi pemerintah lainnya, BPIP akhirnya mengizinkan para paskibraka berhijab berhijab saat menjalani perayaan HUT ke-79 RI.

Presiden BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, pertimbangan itu juga menindaklanjuti instruksi Istana agar Paskibraka berhijab tetap bisa berhijab saat mengikuti upacara HUT RI ke-79 di Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Ia pun meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang Paskibraka berhijab saat pelantikan dan acara kenegaraan.

“Putri Paskibraka berhijab dapat mengabdi tanpa melepas hijab saat mengibarkan Sang Saka Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di ibu kota kepulauan itu,” kata Yudian dalam keterangan resminya, Kamis. 15/8).

(dengan/anak-anak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Alokasikan Rp36,25 Triliun untuk Pembangunan IKN, Target Operasional 2028

22 September 2025 - 06:20

Kemenpora RI Nyatakan Kesiapan Dukung Olahraga Padel

22 Mei 2025 - 00:51

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Trending di Nasional