Jakarta, jurnalpijar.com.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan kepadanya untuk bergabung dalam Dewan Pertimbangan Presiden (Vantempres) di kabinet pemerintahan baru Prabo Subianto setelah pensiun sebagai Presiden Indonesia hingga Oktober 2024.
“Persoalan ini menjadi persoalan bagi pemerintahan baru,” kata Jokowi usai meresmikan injeksi bauksit pertama di pabrik smelting grade alumina Refinery (SGAR) milik PT Borneo Alumina Indonesia di Kabupaten Mimpawa, Kalimantan Barat, Selasa (24/9).
Jokowi enggan berkomentar lebih jauh mengenai kemungkinan tersebut. Dia mengatakan terpilihnya Van Tempel adalah masa jabatan penuh pemerintahan berikutnya.
“Saya tidak mau berkomentar,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga membantah adanya pembahasan mengenai Wantimpres saat bertemu dengan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhowino di Istana Merdeka, Sabtu (21/9) lalu.
“Tidak, tidak, tidak,” katanya.
Rapat Umum VII DPR masa jabatan I 2024-2025 pada Kamis (9/9/19) resmi menyetujui perubahan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Undang-undang ini merupakan perubahan kedua dari undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Sudah ada sejumlah titik balik dalam UU Wantimpres. Antara lain mengubah nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Jadi UU Wantimpres terbaru tidak lagi menetapkan jumlah mitra maksimal delapan orang. Namun jumlah anggotanya bisa ditentukan sesuai keinginan presiden.
Tanggapan Alternatif Sekretaris Kabinet
Jokowi juga mengisyaratkan ada kemungkinan pemerintahannya akan melakukan reshuffle atau reorganisasi Kabinet hingga menunjuk Sekretaris Kabinet (Sesab).
Jokowi mengatakan, kelanjutan rencana penggantian jabatan Sekretaris Kabinet yang kosong pasca mundurnya Pramono Inang masih dalam proses.
“Masih proses,” kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Capris) yang mengizinkan pemberhentian Pramono Inang dari jabatan Sekretaris Kabinet. Melalui Keppres tersebut, Pramono resmi mengakhiri masa jabatannya pada 22 September.
Dalam keputusan presiden, Jokowi menunjuk Menteri Luar Negeri (Minsenig) Pratikno sebagai penjabat menteri, menggantikan peran Pramonu dalam kabinet progresif Indonesia.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dopiana sebelumnya mengatakan, masih ada kemungkinan Jokowi akan menunjuk sekretaris kabinet tertentu sebelum pensiun pada 20 Oktober mendatang.
(khr/DAL)
Tinggalkan Balasan