Jakarta, jurnalpijar.com —
Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam TBK terkait korupsi pengelolaan bisnis komoditas emas seberat 109 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (11/6) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Saksi yang diperiksa HW merupakan purnawirawan (Chief Manager) PT Antam TBK,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (12/6).
Selain HW, TH juga diangkat menjadi General Manager UBPP LM PT Antam TBK pada tahun 2013.
Kemudian EV diangkat ke UBPP LM PT Antam TBK sebagai Kepala Kantor Audit Internal, TH sebagai Direktur PT CBL Indonesia Investments dan TR sebagai Direktur Operasi Akuntansi Non Nikel.
Namun Hurley tak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelima saksi tersebut. Dia hanya mengatakan, penyidikan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Saksi-saksi sedang diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan dalam kasus tersebut,” tutupnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.
Keenam tersangka tersebut menjabat sebagai General Manager (GM) periode 2010–2011. HN sebagai GM dari tahun 2011-2013, DM sebagai GM dari tahun 2013-2017. AH sebagai GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM tahun 2019-2021 dan ID sebagai GM tahun 2021-2022.
Kejaksaan Agung menyebut keenam tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melebur, memurnikan, dan mencetak logam mulia secara ilegal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 13 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(TFQ/ISN)
Tinggalkan Balasan