Jakarta, jurnalpijar.com —
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan, acara pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (paslon) terpilih sesuai hasil Pilkada 2024 juga bisa digelar pada 2 , 2027 .
Pernyataan tersebut merupakan tambahan informasi dari paparan Hasyim sebelumnya pada Minggu (30 Juni).
Saat itu, Hasyim mengatakan, pelantikan kepala daerah pasca Pilkada 2024 sebaiknya dilakukan pada 1 Januari 2025. Ia juga mengatakan, pada 1 Januari 2025 atau saat pengambilan sumpah, calon bupati/bupati akan dilantik pada 1 Januari 2025. wakil bupati , walikota/wakil walikota harus berusia 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur harus berusia 30 tahun.
Kemudian pada Senin (1 Juli), Hasyim menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih juga bisa dilakukan setelah 1 April 2027.
Sebab, Gubernur dan Wakil Bupati Yalimo pada Pilkada 2020 baru dilantik pada 2022.
Hasyim dalam keterangannya, Senin (1 Juli), mengatakan, Pelantikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 serentak bisa dilakukan setelah 1 April 2027, tepatnya 2 April 2027.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU menunggu Peraturan Presiden tentang waktu pelantikan kepala daerah terpilih pasca Pilkada 2024. Idham mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Lebih lanjut, Idham juga menyinggung proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengambilan sumpah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dapat dilaksanakan apabila berdasarkan keterangan dalam daftar perkara PHPUkada (Perselisihan Hasil Pilkada), hasil pemilihan kepala daerah di daerah tersebut dinyatakan oleh MK dengan menyatakan tidak perkara PHPUkada telah didaftarkan di MK atau setelah pelaksanaan Putusan PHPUkada Mahkamah Konstitusi,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7 Maret).
(pop/DAL)
Tinggalkan Balasan