Jakarta, jurnalpijar.com –
Dua warga negara asing (WNA) tertangkap kamera sedang berada di lokasi masuk Tol Kebun Jeruk, Jakarta Barat menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam alamat yang diperoleh Lowslow Automotive, terlihat dua warga asing melintas di jalur tol dengan mengendarai Kawasaki KLX hitam putih.
Keduanya tampil dalam balutan jas dan aksesoris lengkap, jas dan topi. Terlihat dalam video mereka menggunakan plat PBB B 6700.
Pelat yang menempel pada Kawasaki KLX 250 cc, masa pajak kendaraan akan berakhir dalam dua bulan ke depan.
Tidak diketahui kapan hal ini terjadi. Namun akun Lowslow Indonesia mengunggah postingan tersebut mulai Senin (30/7).
CNNIndonesia.com membenarkan Korlantas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso membuat video viral tersebut lewat pesan singkat, namun belum ditanggapi.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1 disebutkan bahwa jalan tol hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih.
[Gambas: Instagram]
Kemudian dijelaskan juga pada pasal 41 ayat 1 ayat (a) hanya dapat digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini kendaraan roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat 6 menyatakan bahwa siapa pun selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 14 hari, yakni 14 hari penjara. atau denda Rp 3 juta.
Di Indonesia terdapat jalan tol yang dapat digunakan oleh sepeda motor yaitu Jalan Bali-Mandara Tali yang merupakan satu-satunya jalan tol yang dapat digunakan oleh sepeda motor.
(bernyanyi/anak laki-laki)
Tinggalkan Balasan