Jakarta, jurnalpijar.com —
Peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo ini maju ke Pilkada 2024 sebagai calon gubernur atau wakil gubernur sudah habis.
Awalnya, Kesan diperkirakan akan ikut serta dalam pemilihan gubernur Jakarta. Kesang akan bermitra dengan mantan Gubernur Jawa Barat Rizwan Kamil.
Namun KIM Plus justru mencalonkan Rizwan Kamil dan politikus PKR Susuwono di Jakarta.
Bersama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Lutfi, bersiap menjadi calon wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah. Namun belakangan, Garindra lebih memilih menjodohkan Lotfi dengan Taj Yasin, mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Prospek Kaisan terhenti kemarin setelah Partai Demokrat gagal mengesahkan rancangan undang-undang pemilu daerah karena ia tidak memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Kagobo atau Kawagobo.
Wakil Ketua Republik Demokrat Safmi Disko Ahmed mengatakan Palkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70 Tahun 2024 menetapkan syarat minimal usia calon cagub dan cawagub adalah 30 tahun yang dihitung sejak pasangan calon.
Keputusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut harus berlaku sejak tanggal pelantikan.
Kesang saat ini berusia 29 tahun. Dia baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.
Sedangkan pendaftaran calon ketua daerah akan dilanjutkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Artinya, Kesang belum memenuhi syarat usia sebagai cagub atau cawagub.
Kesang juga berharap bisa mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur di Jakarta atau Jawa Tengah. Sebab, Partai Demokrat Bligh langsung membahas revisi UU Pilkada sehari setelah pengumuman putusan MK.
RUU itu sedianya disahkan dalam sidang penuh pada Kamis (22/8). Namun hal ini ditentang keras oleh banyak pihak di masyarakat karena dianggap melanggar konstitusi.
Tak hanya mahasiswa yang turun ke jalan, namun juga aktivis, akademisi, dan profesor. Mereka menilai demokrasi Indonesia akan hancur jika RUU tersebut disahkan.
Di sisi lain, KPU juga didesak segera menyusun peraturan KPU baru terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Partai Demokrat juga membatalkan pengesahan RUU Pilkada, dan KPU menyatakan akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Pada Jumat (23/8), Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan, “Untuk memenuhi syarat minimal usia calon kepala daerah, pasangan calon harus diidentifikasi terlebih dahulu.”
Meski demikian, Keshan tetap bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati, atau calon wali kota atau wakil wali kota.
Jika mengacu pada UU Pilkada, syarat minimal usia Kebap atau Kaabap dan Kavalkot atau Kavalkot adalah 25 tahun sejak tanggal penetapan. Ketentuan mengenai usia calon Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati tidak digugat oleh Mahkamah Konstitusi.
Belum lama ini, Kesang terpilih menjadi calon Wali Kota Bekasi dan calon Wali Kota Depok. Kesang juga berpeluang besar untuk dicalonkan sebagai calon wali kota tunggal.
(yla/fra)
Tinggalkan Balasan