Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Okt 2024

KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL dan Dua Eks Anak Buah


					KPK Ajukan Banding Atas Vonis SYL dan Dua Eks Anak Buah Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pusat (TEPIKOR) Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limbo (SYL).

Selain itu, KPK juga mengajukan banding atas hukuman dua mantan anak buah SYL, Kasdi Subagiono dan Mohamed Hatta.

“Hingga hari ini, JPU KPK Mas Muhammad Hadi, Balobi, dan Riawan telah mengajukan kasasi terhadap kasus SYL, KS, dan MH. Sehingga per hari ini ketiganya telah mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Tisa. Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).

Tissa tidak menjelaskan alasan Jaksa KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Saat ini, Jaksa KPK masih menyusun berkas banding.

Dia menambahkan, “Memorandum banding masih dalam persiapan, dan akan kami informasikan kepada Anda ketika sudah diserahkan nanti.”

SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan kurungan empat bulan. Ia dianggap melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kimantan).

SYL juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan US$ 30 ribu yang setara dengan dua tahun penjara.

SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ., KUHP.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, ditambah enam bulan penjara, ditambah dana pengganti 44,2 miliar rupiah dan 30 ribu dollar AS. (Amerika Serikat), dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan Hatta dan Kasdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta dua bulan kurungan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menginginkan Hatta dan Kasi divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, ditambah tiga bulan penjara. (pop/tsa)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional