Jakarta, jurnalpijar.com.
DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan nama penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagry) pada Jumat (13/9).
Masa jabatan Heru Budi Hartonoi sebagai penjabat gubernur berakhir pada Oktober 2024.
Dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/11), mayoritas anggota parpol diminta memanfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya.
Sebagaimana tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD, usulan nama tersebut sudah bisa diajukan paling lambat 13 September.
“Kalau dilihat dari undangan rapat, kami punya keleluasaan untuk mengusulkan nama paling lambat tanggal 13. Gerindra mempersilahkan kami menggunakan usulan yang sudah disampaikan pada tanggal 13,” kata Anggota DPRD dari Gerindra Ali Lubis dalam rapat tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PKS M Tawfik Zelkifli mengatakan pihaknya belum membahas nama-nama yang akan diusulkan.
“Fraksinya belum terbentuk, Fraksi PKS belum membahasnya, jadi kita belum putuskan akan menjadi Fraksi PKS apa,” kata Taufik.
Sementara itu, Ketua Sementara DNRD Ahmad Yani meminta para pihak membicarakan usulan nama-nama tersebut di dalam negeri.
Dia mengatakan, pada Jumat, 13 September, nama-nama yang diajukan masing-masing partai akan dijumlahkan dan kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sudah minta mereka mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat nama tiga calon penjabat gubernur, makanya nanti kita bahas, rangking usulan masing-masing parpol yang ada,” ujarnya. (joa/fra)
Tinggalkan Balasan