Jakarta, jurnalpijar.com —
Bank Indonesia (BI) menyatakan merchant atau pedagang tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang membayar dengan CURIS.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Henderda mengatakan pedagang yang masih mengenakan biaya tambahan bisa dikenakan sanksi.
“Bolehkah dealer menambah (biaya tambahan)? Enggak, lapor,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BI, Rabu (16/10).
Filianingsih mengatakan, hal ini sejalan dengan aturan BI yang melarang penyedia barang dan jasa atau merchant membebankan Merchant Discount Fee (MDR) kepada konsumen atas layanan QRIS.
Merchant dapat melaporkan biaya tambahan apa pun kepada Penyedia Layanan Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.
“Sanksinya BJP pasti berhenti kerja sama dengan pengusaha. Malah bisa-bisa pengusaha itu masuk daftar hitam,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur BI Tony B. Giovono mengatakan pedagang tidak boleh menolak konsumen yang membayar dengan uang tunai.
“Kami terus menggalakkan digitalisasi, tapi pedagang harus menerima rupee dalam bentuk fisik,” ujarnya.
BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant mencapai 34,23 juta. Sementara sejak diberlakukannya mata uang rupiah, volume uang beredar (UYD) meningkat 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.
(Fby/Agustus)
Tinggalkan Balasan