Jakarta, jurnalpijar.com —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada periode 2022-2023, tarif premi asuransi ke luar negeri akan meningkat. Untuk itu, perusahaan renovasi dalam negeri diminta berperan.
Ogi Prastomiyono, Ketua Eksekutif OGK Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, mengatakan peran perusahaan reasuransi dalam negeri harus ditingkatkan.
“OJK menilai peran restrukturisasi di dalam negeri perlu lebih ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional,” kata Ogi pada Konferensi Internasional Indonesia Re 2024, Rabu (24/7).
Ogi mengumumkan statistik yang menunjukkan rasio premi reasuransi luar negeri terhadap total premi asuransi akan mencapai 34,8 persen pada tahun 2022.
Jumlah ini akan meningkat menjadi 38,1 persen pada tahun 2023.
Selain itu, neraca pembayaran sektor asuransi masih negatif, kata Ogi.
Hal ini disebabkan karena transaksi reasuransi di luar negeri lebih besar dibandingkan transaksi reasuransi di dalam negeri.
Ogi mencatat neraca pembayaran sektor asuransi akan tercatat minus Rp 10,2 triliun pada tahun 2023.
Angka tersebut meningkat 28,22% dibandingkan nilai defisit pada tahun 2022 sebesar Rp7,95 triliun.
“Data statistik ini merupakan indikasi bahwa struktur industri pemulihan yang sehat saat ini, yang didorong oleh pemain lokal, masih perlu dikembangkan dengan cara yang lebih baik dan berkelanjutan,” kata Ogi.
(Tuan/Agustus)
Tinggalkan Balasan