Menu

Mode Gelap

Otomotif · 21 Okt 2024

Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Ada yang Sampai Rp1 Juta


					Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Ada yang Sampai Rp1 Juta Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Program pengawasan lalu lintas Korlantas Polri, Operasi Zebra 2024, dimulai pada Senin (14 Oktober). Operasi tersebut mengidentifikasi 14 pelanggaran yang mengakibatkan denda mulai dari $250.000 hingga $1 juta.

Dalam operasi yang berlangsung hingga 27 Oktober itu, Polsek Corlantas memberikan sanksi manual, artinya pelanggar akan langsung ditindak. Kemudian sistem tilang elektronik berbasis kamera ETLE juga tetap sigap memantau pelanggaran.

Meski tilang dan ETLE masih diterapkan, Korlantas Poliri mengatakan yang diprioritaskan adalah sosialisasi, edukasi, dan peringatan.

Daftar 14 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2024 meliputi hukuman untuk:

1. Pemasangan rotator dan sirene tidak direncanakan

Polisi telah menentukan kendaraan mana yang boleh memiliki rotator dan sirene bawaan. Mobil penumpang tidak termasuk.

Jika melanggar perintah ini, Anda terancam hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Pengendalian kendaraan bermotor yang berpelat tersembunyi/resmi

Berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009, jika mengoperasikan kendaraan dengan pelat nomor yang salah yang dikeluarkan Polri, Anda bisa dipenjara hingga dua bulan atau denda Rp500 ribu.

3. Pengemudi di bawah umur

Batasan usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi syarat mengemudi di jalan raya adalah 17 tahun. Jika tidak memiliki SIM saat mengemudi, Anda bisa divonis empat bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta berdasarkan Pasal 22 UU 281 Tahun 2009.

4. Kendaraan melawan arus

Berdasarkan Pasal 287 UU 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar perintah atau larangan, seperti larangan lalu lintas, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

Hukum yang dilanggar dalam kasus ini adalah Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 yang berbunyi sebagai berikut:

“Barangsiapa ketika mengemudi di jalan dengan tidak sah menguasai jalan raya dan melakukan perbuatan lain atau berada dalam pengaruh keadaan yang menyulitkan konsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau satu tahun. denda maksimal 750.000 rupiah.

6. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Sedangkan dalam pengaruh minuman keras, pelanggarannya akan dikenakan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009.

7. Mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman

Pasal 289 Undang-Undang 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan atau penumpang yang duduk di sebelah pengemudi kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama jangka waktu (satu) bulan atau denda paling banyak sebesar 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

8. Melebihi batas kecepatan

Hal itu dianggap melanggar Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

9. Sepeda motor yang mengangkut lebih dari satu penumpang

Sepeda motor hanya boleh mengangkut satu orang penumpang, bila lebih dari satu orang, hal ini bertentangan dengan Pasal 292 UU 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengangkut lebih dari 1 (satu) orang penumpang, kecuali mengendarai sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 (9), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu). ) rupee) diancam dengan pidana.

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak laik jalan

Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan perlengkapan untuk keselamatan dan perlindungan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan kebenaran teknis dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 yakni denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Kendaraan dengan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

Menurut Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang bergerak di jalan dengan roda empat atau lebih tanpa dilengkapi perlengkapan berupa ban serep, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan alat pertolongan pertama. Jika terjadi kecelakaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

12. Kendaraan roda 2 atau 4 yang tidak dilengkapi STNK

STNK merupakan surat kendaraan yang wajib Anda bawa setiap kali berkendara. Jika tidak, maka melanggar Pasal 288 UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

13. Marka jalan/trotoar

Hal itu dianggap melanggar Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.

14. Penyalahgunaan pelat diplomatik

Pelanggaran tersebut dianggap tidak menggunakan plat nomor asli Polri dan diancam dengan pidana penjara dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu berdasarkan Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (fea)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif