Menu

Mode Gelap

Otomotif

Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Demo Tolak RUU Pilkada Hari Ini

badge-check


					Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Demo Tolak RUU Pilkada Hari Ini Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta hari ini (22/8) menentang pengesahan revisi undang-undang pemilu. Bagi pengendara yang akan melakukan aktivitas di dalam dan sekitar Jakarta, agar mewaspadai daerah rawan kemacetan.

Protes tersebut merupakan bagian dari gerakan cepat di Indonesia yang menyebar di media sosial. Banyak lapisan masyarakat yang turun ke jalan karena menilai DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demo ini akan digelar di dua lokasi yakni Gedung DPR dan MK mulai pukul 09.00 WIB. Dengan begitu, masyarakat bisa menghindari kedua tempat tersebut karena sudah sibuk baik untuk bekerja maupun untuk mahasiswa.

PolMin mengimbau menghindari lalu lintas di sekitar Gedung DPR dan MK karena ada kegiatan sosial mulai pukul 09.00 hingga selesai, kata Polda Metro Jaya dalam akun Instagramnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli mengatakan ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Mereka meminta DPR tidak menentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengangkatan kepala daerah saat mengesahkan UU Pilkada.

“Kita akan bersama-sama dengan buruh tani, nelayan di Jawa Barat, DKI, dan Banten sekitar lima ribu,” kata Ferri dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Tak hanya kaum buruh dan nelayan, Badan Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun mengaku akan menghadap DPR untuk melakukan hal serupa.

Uji coba UU Pilkada terjadi sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan pilkada dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun DPR tidak menerima seluruh keputusan tersebut.

Baleg DPR telah menyetujui beberapa perubahan UU Pilkada. Pertama, terkait perubahan kriteria awal pencalonan pilkada berdasarkan sistem kepartaian yang hanya berlaku pada partai.

Baleg DPR telah menyetujui beberapa perubahan UU Pilkada. Pertama terkait perubahan kriteria awal pencalonan pilkada berdasarkan sistem kepartaian, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Lalu ada soal batas minimal usia calon gubernur dan wakil pada pasal 7. Baleg memilih mengambil keputusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK. Oleh karena itu, usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

DPR akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam rapat paripurna besok. Baleg akan membawa hasil keputusan rapat kemarin yang disepakati semua pihak kecuali PDIP.

(kotak/mikrofon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menikmati Touring Sembalun-Mandalika dengan Honda PCX160

11 Februari 2025 - 10:49

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Trending di Otomotif