Menu

Mode Gelap

Nasional · 22 Okt 2024

PKPU Pilkada Resmi Diteken: Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan


					PKPU Pilkada Resmi Diteken: Cagub Usia 30 Dihitung Sejak Pelantikan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan usia minimal calon presiden daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih (Paslon) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

PCPU tersebut ditetapkan oleh Presiden PCU RI Hashim Asyari pada Senin (1/7). Dalam PKPU disebutkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur negara bagian adalah 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon pejabat Jenderal dan Wakil Jenderal dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon pejabat Regulator dan Wakil Jenderal atau calon walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud. pada huruf ayat (2) pasal 14 d dimulai sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” sebagaimana tercantum dalam pasal 15 PKPU.

PKPU mengakomodir Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat calon presiden daerah dari minimal berusia 30 tahun di tingkat kabupaten dan 25 tahun di tingkat kota/kabupaten “sejak ditetapkan pasangan calon” hingga “Perhitungan Pelantikan Pasangan Calon Terpilih”.

Tuhan juga menyampaikan pada Minggu (30/6) agar pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak pada tanggal 1 Januari 2025. Hasim kemudian menambahkan, pelantikan kepala daerah terpilih juga bisa dilakukan setelah bulan April. 1 Agustus 2027.

Sebab, ada wali dan wakil wali Yalimo hasil Pilkada 2020 yang baru dilantik pada 2022. Oleh karena itu, mereka akan menjabat hingga 2027.

Pelantikan serentak calon presiden dan wakil daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dapat dilaksanakan setelah tanggal 1 April 2027 yakni tanggal 2 April 2027, kata Hassan.

(Pap/tsa)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional