Jakarta, jurnalpijar.com —
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni berbincang dengan putri Syahrul Yassin Limpo (SYL), Indira Chunda Tita, tentang kiprah organisasi sayap Partai NasDem, Garda Wanita atau Garnita Malahayati yang mendistribusikan paket sembako, telur, dan hewan kurban yang dibiayai didistribusikan. Kementerian Pertanian (Kementon) RI.
Konfrontasi informasi ini dilakukan dalam lanjutan sidang dugaan pemerasan dan bebasnya mantan Menteri Pertanian SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ida Ayu Mustikawati merasa keberatan dengan pernyataan tersebut
Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim KPK Ida Ayu Mustikavati, Sahroni mengatakan pengurus Partai NasDem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan Garnita untuk bantuan kemanusiaan berasal dari anggaran Kementerian. Pertanian datang .
“Dengan izin Yang Mulia, kami para pengurus partai tidak mengetahui asal muasal apa yang dilakukan sayap partai, apalagi peluang yang diberikan kepada 34 provinsi tersebut. Dalam proses persahabatan yang dilakukan oleh ketua umum sayap uang swasta partai, kami tapi Bangga, kalau uangnya saya tidak tahu di mana, ayo fasilitas umum, pasti kami larang Yang Mulia, kata Sahroni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).
Sahroni mengatakan, hanya Garnita dan Kementerian Pertanian yang turut serta dalam kerja sama pendistribusian paket sembako, telur, dan hewan kurban. Katanya, hal itu hanya menyangkut kepentingan ayah dan anak, dalam hal ini SYL dan Thita, dan bukan Partai NasDem.
“Itu hanya antara ayah dan anak, kecuali ada pesta,” ujarnya.
Sementara itu, Tita yang memimpin Garnita sejak tahun 2020 menjelaskan, organisasinya bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk mensosialisasikan sejumlah program Kementerian.
“Saudara, sebagai Ketua Umum Organisasi Garnita sayap NasDem, partai besar, bolehkah, dibebaskan, boleh melakukan kegiatan seperti itu tanpa sepengetahuan DPP?” tanya Hakim Ida.
“Kami dari sayap Partai NasDem, kami independen Yang Mulia, kami punya otonomi sendiri, AD/ART kami sendiri dan semua kegiatan kami laporkan hanya kepada anggota dewan kami, Harnita Malahayati,” kata Tito.
“Apakah Garnita sebelumnya sudah meminta izin kepada DPP untuk melakukan kegiatan, hanya laporan atau izin saja?” – lanjut hakim.
– Tidak, Yang Mulia, – jawab Tita.
“Selama ini kamu hanya melaporkan aktivitas Garnita?” Sudahkah Anda mendapat izin dari organisasi khusus untuk melakukan kegiatan tersebut?” – teriak hakim.
– Tidak ada, – kata Tita.
“Jadi itu ide kakakmu sebagai presiden?” – lanjut hakim.
“Tanggung jawab dan amanah saya sebagai Ketua Umum NasDem Garnita Malahayati, kami melakukan kegiatan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian untuk mensosialisasikan program-program Kementerian Pertanian,” kata Tito.
“Kerjasamanya berbentuk apa? Tertulis atau lisan?” tanya hakim lagi.
Tito menjawab, bentuk kerja samanya adalah lisan. Jawaban tersebut semakin menimbulkan pertanyaan bagi hakim, karena pendistribusian paket sembako, telur, dan hewan kurban memakan biaya masyarakat yang cukup besar.
“Bagaimana kerja sama yang begitu hebat bisa hanya sekedar kata-kata?” – tanya hakim dengan rasa ingin tahu.
“Saya selaku Ketua Umum baru saja menyampaikan kepada Sekjen Garnita bahwa ada program Kementerian Pertanian yang bisa dilaksanakan bersama Garnita Malahayati,” kata Tito.
“Tahukah Anda dari siapa program pertanian dan pangan itu?” tanya hakim dalam-dalam.
“Dari Sekjen [Joyce Triatman],” jawab Tita.
– Apa yang kamu pesan Joyce? – lanjut hakim.
“Saya hanya memberikan instruksi karena dia bilang, ‘Tolong izinkan saya mendapatkan instruksi untuk program kementerian dalam bentuk ini, ini, ini, tolong tunjukkan di mana mendistribusikannya,’” kata Tito.
Hakim kemudian menyinggung pernyataan Joyce pada persidangan sebelumnya. Joyce saat itu mengaku diperintah oleh Tito untuk bekerja sama berupa pembagian paket sembako, telur, dan hewan kurban.
“Tidak, Yang Mulia. Sekjen Garnit baru saja menyerahkannya kepada saya,” aku Tita.
“Jadi siapa yang tahu tentang program Kementerian Sekretaris Jenderal?” – meminta konfirmasi hakim.
Sekjen Garnita Malahayati, kata Tito.
Terdakwa dalam persidangan kali ini adalah SYL yang bersama dua terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyona dan Direktur Bidang Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan sebesar 44.546.079.044. . Rupiah, dan imbalannya dianggap suap sebesar 40.647.444.494 rupiah pada periode 2020-2023. (ryn/tidak)
Tinggalkan Balasan