Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Okt 2024

Diduga Selundupkan 72 Pengungsi Rohingya ke Aceh, 4 Orang Ditahan


					Diduga Selundupkan 72 Pengungsi Rohingya ke Aceh, 4 Orang Ditahan Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Empat warga Aceh didakwa melanggar aturan imigrasi karena diduga menyusup ke 72 warga Rohingya di negara tersebut. ‘

Keempat warga Aceh yang bernama Herman, Mukhtar, Erfan dan Khalfandi tersebut berasal dari Provinsi Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya. Mereka diyakini telah menculik 72 pengungsi Rohingya di perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

“Keempat penggugat telah mengikatkan diri pada Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. UU Indonesia No. 6 Tahun 2011. Itu hukum pidana,” kata Hakim Kabupaten Aceh Barat Yusni Febrianshah dalam sidang perdana yang digelar Selasa (4/6) di Pengadilan Negeri Meurabo, Aceh Barat.

Permohonan tersebut diajukan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Farid Zuri, bersama Hakim Agung M. Imam dan Hakim Risky Siregar.

Jaksa Yusni Febrianshah mengatakan dalam penuntutan bahwa para terdakwa dan beberapa aktor lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap banyak orang Rohingya di provinsi utama Aceh. Ada empat warga Aceh yang masuk dalam daftar pilihan atau DPO.

Para tersangka dituduh membawa pengungsi Rohingya dalam jumlah besar dengan perahu dari Sabang, Provinsi Aceh pada Maret 2024. Mereka sebelumnya meninggalkan perairan Myanmar dengan perahu dengan tujuan menuju Malaysia dan melewati Indonesia. Aceh.

Dalam dakwaannya, penggugat Yusni Febrianxia mengatakan keempat tergugat bersama DPO lainnya meninggalkan Tanah Air pada 18 Maret 2024 dari kawasan Labuhan Haji Provinsi Aceh Hema dengan menggunakan perahu motor KM Rezeki Nerayan yang melaju di perairan Sabana . , Aceh.

Setelah sampai pada pengaturan yang diterima dari salah satu DPO, terdakwa memindahkan ratusan warga Rohingya ke KM Rezeki Nerayan dan membawanya ke perairan Ujung Raja, Distrik Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Namun kapal feri yang membawa warga Rohingya dalam jumlah besar berubah menjadi badai saat mencapai perairan Aceh Barat.

Para terdakwa ditangkap di tempat berbeda dan di wilayah Aceh Besar setelah sebelumnya diselamatkan Basarnas.

Loitor Yusni Febrianxia mengatakan, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melawan undang-undang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tergantung keseriusan pekerjaannya. (rds/rds)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional