Menu

Mode Gelap

Teknologi · 26 Okt 2024

Kominfo Klarifikasi Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online


					Kominfo Klarifikasi Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komputer) telah mengklarifikasi masalah surat teguran kepada sejumlah Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebelumnya. Kominfo sebelumnya mengancam akan memberikan sanksi downgrade bahkan pencabutan surat tanda registrasi penyelenggara sistem elektronik PJP terkait perjudian online.

Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, surat teguran tersebut dikeluarkan bukan karena berkaitan dengan perjudian online (judol), melainkan uji sistem untuk mencegahnya masuk. Oleh pelaku judol.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa 21 PSE yang terlibat dalam layanan pembayaran tidak terindikasi perjudian online,” kata Teguh dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Komitmen Pokja Stop Judi Online” pada Senin (19/8). ).

“Yang kami sampaikan adalah kami memberikan peringatan kepada 21 PSE ini untuk memastikan sistem elektronik mereka tidak digunakan atau dieksploitasi untuk memfasilitasi perjudian online,” tambahnya.

Teguh mengaku pihaknya menemui pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan pembayaran, lalu melayangkan surat teguran, bukan sanksi.

“Kami tunjukkan teguran ini bukan hukuman, jadi teguran, kalau kita sebut hukuman, kita sebut teguran,” ujarnya.

Ia kemudian memberikan waktu 7 hari kepada PSE untuk melakukan audit internal terhadap sistem elektroniknya, bukan proses bisnisnya. Pengecekan ini untuk memastikan sistem elektronik tidak digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judol.

Menurut dia, banyak PJP yang memastikan proyeknya aman dan memenuhi kriteria tidak bisa melaksanakan kegiatan judol.

Sementara itu, kata Teguh, banyak PJP lain yang masih menjalani kajian mendalam terhadap rencananya.

“Kami memahami bahwa sebagian besar penyelenggara ini dapat dimanfaatkan programnya, baik disadari maupun tidak,” jelas Teguh.

Selain itu, Teguh mengatakan kelompoknya bekerja sama dengan bank-bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari sistem deteksi penipuan, kenali pelanggan Anda (KYC), kenali pedagang Anda.

Sebelumnya, Kominfo telah melayangkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak kompatibel dengan judol.

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat teguran kepada PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya. Jumat. (9/8). (tim/dmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gunung Bawah Laut Ditemukan di Chile, 4 Kali Tinggi Burj Khalifa

3 November 2024 - 07:15

PODCAST: Budi Arie Blak-blakan soal Lima Bandar Judi Online

3 November 2024 - 03:16

Program Sanitasi Era Covid Asal Lampung Raih Penghargaan dari Jepang

3 November 2024 - 02:14

Trending di Teknologi