Jakarta, jurnalpijar.com —
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan menyediakan 100 pesanan.
Gaji maksimal yang ditawarkan sebesar Rp 2,2 juta, belum termasuk tunjangan kerja.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 00013/KP/08/2024/03 Rekrutmen Calon PNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2024.
“Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen penuh untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Luar Negeri melalui Opsi Bisnis CPNS,” demikian bunyi deklarasi tersebut. Kamis (22/8).
Sistem CPNS 100 akan ditempatkan di 10 organisasi yaitu Sekjen, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Dirjen Amerika dan Eropa, serta Dirjen Kerjasama ASEAN.
Selain itu, Direktur Jenderal Hubungan Masyarakat Internasional, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktur Jenderal Media dan Diplomasi Publik serta Direktur Jenderal Diplomatik, Pejabat Pengawas Senior dan Badan Strategis Politik Luar Negeri.
Jabatan tersebut saat ini terbagi antara 80 diplomat kelas satu dan 20 penyidik kelas satu.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima menjadi CPNS Kementerian Luar Negeri tahun anggaran 2024, berhak memperoleh penghasilan berupa gaji pokok, izin kerja, tunjangan tenaga kerja, uang lembur dan lain-lain. penghasilan ditetapkan sesuai dengan ketentuan hukum terkait,” demikian bunyi catatan Kementerian Luar Negeri.
Gaji spesialis diplomasi pertama dan spesialis pertama atau sederajat golongan III/PNS adalah sebesar 80% dari gaji pokok PNS, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Remunerasi Dasar Pegawai. , yaitu sebesar Rp 2.785.700,-, gaji yang diterima sebesar Rp 2.206.960
Namun, tunjangan diplomat senior dan penyelidik senior berbeda.
Diplomat profesional mendapat tunjangan pangkat sebesar Rp540.000 dan izin kerja sebesar Rp4.595.150. Saat ini, auditor profesional pertama mendapat tunjangan sebesar Rp450.000 dan tunjangan kinerja sebesar Rp4.595.150.
Dan semua diplomat senior dan spesialis menerima tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tertinggi untuk dua anak berusia 21 tahun.
Jadi tunjangan makannya sebesar Rp37 ribu pada hari kerja, tunjangan beras setara dengan 10 kilogram per orang atau Rp72.420 per orang per bulan. Izin perjalanan Rp 25 ribu per jam dan izin makan tambahan Rp 37 ribu per hari.
(fby/pta)
Tinggalkan Balasan