Jakarta, jurnalpijar.com –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mempelajari pandangan Partai NasDem dalam memilih Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai menteri Presiden RI Joko Widodo.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meninjau informasi tersebut bersama Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian SYL dan lainnya, Rabu (5/6).
Sahroni mengatakan, pengangkatan menteri ke presiden merupakan hak prerogratif Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Usulan tersebut diajukan pada tahun 2019.
Katanya, “Ketika Presiden Jokowi terpilih untuk periode kedua pada tahun 2019, partai Anda termasuk salah satu pendukungnya, bukan?” tanya hakim.
“Iya Pak,” jawab Sahroni.
‘Kalau begitu beritahu para menteri?’ lanjut hakim.
“Iya, Pak,” kata Sahroni.
“Di antara mereka, akhirnya datang dari Partai NasDem, salah satu orang yang meminta SYL menjadi presiden untuk menjadi menteri?” hakim bertanya lagi.
“Iya Pak,” jawab Sahroni.
Hakim kemudian menanyakan nama-nama lain yang diusulkan Partai NasDem menjadi menteri. Sahroni bernama Johnny G. Plate dan Siti Nurbaya.
“Hanya tiga nama itu. Atau ada orang lain, tapi setelah memilih yang ini bagus?” tanya hakim.
“Mungkin ada empat Yang Mulia,” jawab Sahroni.
Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengaku belum mengetahui dasar Ketua Eksekutif menyebut nama-nama tersebut di atas sebagai menteri.
“Tentu saja partai memilih semuanya ya, kalian mempelajari semua kitab suci, SYL itu penting. Apakah ini berarti partai dalam hal ini pimpinan partai mempelajari sejarah saudara SYL sehingga partai berani memilihnya? sebagai menteri?”
“Saya penerima penghargaan, tapi saya bukan CEO,” kata Sahroni.
“Tapi Anda kan ketua partai, jadi nanti benar-benar ditanya sikap atau pendapatnya apa? Iya, Anda juga punya hak pilih,” sambung hakim.
“Yang Mulia. Kalau menteri, pemimpin langsungnya,” jelas Sahroni.
“Oh, lucu?” hakim meminta persetujuan.
“Bukan kami,” kata Sahroni.
“Sebelumnya [Surya Paloh] memberikannya, kamu tidak tahu?” hakim bertanya dengan rasa ingin tahu.
“Saya tidak tahu, Pak,” kata Sahroni.
“Bukankah mereka ada dimana-mana?” hakim
Sahroni menjawab: “Tidak, Tuanku.
Sebagai politikus NasDem, SYL didakwa melakukan penggelapan Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan. (ryn/pmg)
Tinggalkan Balasan