Jakarta, jurnalpijar.com –
Mujakir, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), menyoroti langkah KPK yang menutup penyidikan kasus suap Surya Darmadi dalam perubahan alih fungsi hutan di Riau.
Mudjaqeer mengatakan, wajar jika KPK mengeluarkan Surat Perintah Penundaan Penyidikan (SP3). Dia mengatakan kasus Dharmadi Surya bukan merupakan tindak pidana korupsi terkait pelanggaran hukum administrasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
“Karena ini ranah hukum administrasi, maka institusi mana pun termasuk kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghormatinya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8).
Jadi, kalau sudah menjadi tersangka atau dituduh melakukan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus obyektif menghentikan penyidikan, imbuhnya.
Ia menjelaskan, restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan terhadap persoalan izin dalam UU Cipta Kerja. Sementara, kata dia, sanksi yang diberikan diatur dalam bentuk denda.
Oleh karena itu, dia menilai sejak awal penyidik tidak bisa menghubungkan pelanggaran administratif dengan tindakan korupsi yang merugikan negara. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini. “Pekerjaan penyidik menjadi tanda tanya, jika kita tidak bisa menerima dalil bahwa pelanggaran administratif ini dilakukan sebagai ahli pidana. Hukum pidana.” Mudjakir mengatakan, keinginan Surya Dharmadi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut adalah sah meski memenuhi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja dan PP mengatur lebih lanjut peraturan tersebut, menekankan pada masalah hukum administrasi penundaan penerbitan izin, dan sanksinya adalah sanksi administratif,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan SP3 pada tahun 2014 terkait kasus suap perubahan alih fungsi hutan di Riau yang dilakukan bos PT Duta Palma Group Surya Dharmadi. Surat SP3 Nomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 Ditandatangani oleh Asap Guntur Rahaiu, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Surya bebas dari jeratan hukum pidana, seperti Pasal 5 1 atau huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) Pasal 55 ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. .
Pada tahun 2019, KPK menetapkan tersangka kasus suap peninjauan kembali konversi hutan di Riau pada tahun 2014.
Tinggalkan Balasan