Jakarta, jurnalpijar.com –
Kejaksaan Agung (Kjejagung) memastikan aktris Sandra Dewey belum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan timah di Kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Tima tahun 2015-2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menanggapi sederet cerita yang beredar di media sosial.
Belum ada keterangan resmi mengenai keputusan penyidik terhadap tersangka. Artinya, orang yang diberikan selama ini masih berstatus saksi. jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).
Ketut memastikan pihaknya akan mengumumkan secara terbuka jika ada penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Termasuk saat status Sandra Dewey berubah dari saksi menjadi tersangka.
Dikatakannya, “Jika ada perubahan posisi yang bersangkutan pasti akan kami informasikan, sejauh ini posisinya masih sebagai saksi.”
Istri tersangka Harvey Moyes diperiksa dua kali oleh Wakil Jaksa Kriminal Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5).
Dalam kasus korupsi ini, Jaksa Agung telah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi PT Timah dalam sistem tata niaga timah di IUP. Pimpinan PT Timah 2016-2021 dari Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moise selaku PT Bank Olahan Ekspansi Timah.
Baru-baru ini, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan masyarakat dalam kasus tersebut mencapai 300,3 juta triliun.
Rinciannya antara lain kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal PT Timah ke mitra kerja Rp, dan Rp271,6 triliun.
(tfq/tidak)
Tinggalkan Balasan