Jakarta, Indonesia –
Ketua Umum Persatuan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko yakin insentif pemerintah untuk membeli mobil listrik pada tahun 2025 akan terus berlanjut di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
“Masih ada, selama masih ada (di bawah pemerintahan baru), saya kira tidak akan berubah,” ujarnya di sela-sela konferensi pers di Periklindo, Rabu (9 April) di Batavia tengah.
Pemerintah menawarkan berbagai insentif kepada masyarakat untuk membeli mobil listrik. Misalnya, ada aturan ganjil gratis di tingkat daerah, serta diskon biaya pendaftaran kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sementara itu, insentif pemerintah pusat antara lain keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen yang akan diberlakukan mulai tahun 2023.
Keringanan ini awalnya hanya berlaku pada tahun 2023, namun diperpanjang hingga tahun ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyediaan Mobil Awak Tertentu dengan Motor Listrik dan Bus Terpisah. baterai – Kendaraan bermotor sub listrik dari pemerintah sampai dengan tahun 2024. untuk tahun anggaran.
Regulasinya mengatur jenis insentif yang sama dan syarat utamanya yakni minimal 40 persen gelar dalam negeri (TKDN) tidak berubah.
Masa promosi sesuai ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Januari 2024. Jika Kementerian Keuangan tidak berjanji memperpanjang aturan baru tersebut, keringanan tersebut akan berakhir pada tahun ini.
(bisa/fea)
Tinggalkan Balasan