Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Nov 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi Hari Ini


					Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi Hari Ini Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sekjen PDIP Hasto Cristianto akan diperiksa Polda Metro Jaya hari ini (4/6), Selasa.

Berdasarkan somasi yang beredar, Hasto akan diperiksa penyidik ​​Subdit Detreskrim Polda Metro Jaya (Camneg) pada pukul 10.00 WIB.

Saat dihubungi, pengacara Ronnie Talapesi mengatakan, “(pass hasto) disetujui pada jam 10.”

Ronnie menyiapkan sejumlah poin untuk disampaikan kepada penyidik ​​dalam proses peninjauan.

Sementara itu, Rony tidak membeberkan apa saja yang disiapkan pihak-pihak untuk menyikapi agenda ujian tersebut.

“Ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan kepada inspektur dan sudah kami siapkan,” ujarnya.

Sejauh ini belum ada keterangan dari Polda Metro Jaya terkait agenda pemeriksaan Hasto.

Hasto mengusut dugaan tindak pidana penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat laporan palsu yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dan/atau informasi elektronik oleh kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan/atau ayat (3) Pasal 28 KUHP. . ) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU No. Undang-Undang Nomor 1 Perubahan Kedua Undang-Undang Tahun 2024 Tanggal 11/2008 tentang ITE

Hasto sebelumnya menjelaskan, Polda akan menghadiri panggilan klarifikasi Metro Jaya hari ini.

“Iya betul, besok saya hadir, saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum pada surat panggilan yang dikirimkan kepada saya untuk memperjelas suatu perkara,” kata Hasto, Senin, dari Kampus UI di Dipok, Jawa Barat. 6).

Menurut Hasto, keberadaannya sebagai warga negara merupakan bentuk tanggung jawab.

Ia meminta kader PDIP tidak menemaninya ke Polda Metro Jaya. Ia pun meyakini ada yang memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Ya itu pasti, ada amanah, pasti ada amanah mengundang saya karena saya mengkritisi isu-isu terkait korupsi pemilu,” kata Hasto. (rzr/bmw)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mobil Dinas Gibran ‘Parkir’ di Festival Kuliner Non-halal Solo

2 November 2024 - 11:15

Pakar: Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa di Pilkada 2024

1 November 2024 - 19:14

Kejagung Tegaskan Sandra Dewi Masih Saksi di Kasus PT Timah

1 November 2024 - 11:15

Trending di Nasional