KUTAI TIMUR – Seorang pria asal Boyolali, Jawa Tengah, berinisial DR berusia 23 tahun, ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Polsek Rantau Pulung. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur.
Pelaku yang berstatus pengangguran tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (20/7) malam saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur. Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Aryansyah, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Rangga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (21/7).
Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban bernama Santi Fitriani yang kehilangan sepeda motor Trail Yamaha WR 155 berwarna biru dengan nomor polisi KT 2949 RDY. Kejadian bermula pada awal Juni lalu ketika korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor setelah pulang bekerja. Memanfaatkan kelalaian korban, pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Dalam proses pengejaran, Tim Macan Polres Kutai Timur berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang karena pelaku sempat terdeteksi beraktivitas di wilayah Kota Bontang. Setelah dilakukan pemburuan, pelaku berhasil dicegat dan ditangkap di jalan wilayah Teluk Pandan, Kutai Timur, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku nekat menggasak sepeda motor tersebut karena ingin memiliki kendaraan sebagai sarana transportasi untuk mencari pekerjaan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (*)








