BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mencatat peningkatan kasus pencurian pada periode Juni hingga Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satreskrim menangani 19 kasus pencurian dengan melibatkan 22 tersangka.
Hal ini diungkap pada dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Lantai 2 Polres Bontang, Selasa (18/8/2026). Dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang AKBP A. A. G. Wibowo Sitepu, disebutkan pengungkapan perkara ini meliputi tindak pidana 3C, yaitu pencurian (curat), perampokan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC).
Kapolres Bontang menyampaikan bahwa dalam periode Juni hingga Agustus 2026, Tim URC berhasil mengungkap 19 kasus 3C dengan 22 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum tahap II, sementara 12 kasus masih dalam proses pemberkasan.
Secara rinci, kasus yang diungkap terdiri dari 12 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan, 2 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dalam keluarga, dan 3 kasus pencurian kendaraan bermotor. Rata-rata tersangka berusia produktif antara 18 hingga 50 tahun dengan latar belakang didominasi pengangguran. Berdasarkan domisili, 10 tersangka berasal dari Bontang Selatan, 4 orang dari Bontang Barat, 3 orang dari Bontang Utara, serta sisanya dari Marangkayu, Muara Badak, Samarinda, Kutai Timur, dan Bondowoso Jawa Timur.
Faktor ekonomi menjadi motif utama para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup. Beberapa tersangka mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba karena kecanduan dan untuk top up judi online.
“Motif yang paling dominan adalah ekonomi yang didasari kejahatan sebelumnya seperti judi online. Jadi bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk memenuhi gaya hidup,” kata Kapolres Bontang Wibowo Sitepu.
Modus yang digunakan antara lain mencongkel pintu dan jendela rumah kosong, memotong kabel PJU dan grounding PLN pada malam hari, serta menargetkan kendaraan dengan kunci masih menempel.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit sepeda motor berbagai merek, uang tunai Rp600.000, dan barang bukti pendukung lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo 481, Pasal 477 ayat 2, dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun hingga pidana seumur hidup.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke Call Center 110 atau Polres Bontang apabila menjadi korban atau melihat tindak kejahatan. (*)









