BONTANG — Uang tunai Rp1,5 juta yang disiapkan untuk membayar telur mendadak raib dari meja kasir sebuah toko sembako di Bontang. Saat pemilik toko berusaha mencari tahu keberadaan uang tersebut, situasi justru berubah tegang setelah pria yang dicurigai mengambilnya diduga mengacungkan sebilah pisau.
Pria berinisial NS (69) itu akhirnya diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bontang di Jalan Denpasar, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polres Bontang Markus Sihotang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.12 Wita.
Saat itu, korban sedang sibuk melayani dua pembeli. Uang Rp1,5 juta yang telah diikat dan akan digunakan untuk membayar telur kepada agen diletakkan di atas meja kasir.
“Karena sibuk melayani pembeli, korban tidak menyadari uang tersebut kemudian hilang,” terang Markus.
Korban kemudian mencurigai salah seorang pembeli. Suami korban yang berada di luar toko lantas diminta untuk menghentikan pria tersebut.
Namun, situasi malah memanas. Pria yang dicurigai itu diduga memperlihatkan sebilah pisau yang terselip di dalam celananya.
Merasa terancam, suami korban memilih menyelamatkan diri dengan melarikan diri.
Pasangan suami istri tersebut kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV toko. Dari rekaman itu, mereka mendapati uang Rp1,5 juta yang sebelumnya berada di meja kasir diduga diambil oleh pria tersebut.
“Pasangan suami istri itu kemudian memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman tersebut, mereka mendapati uang Rp1,5 juta yang sebelumnya berada di meja kasir diduga diambil oleh pria tersebut,” kata Markus.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Bontang. Tim URC yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NS pada hari yang sama.
Dari tangan NS, polisi menyita sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 30,5 sentimeter serta uang tunai Rp975 ribu.
Polisi menyebut sebagian uang yang diduga hasil pencurian telah digunakan NS untuk membeli togel. Sebagian lainnya disebut telah dipinjamkan kepada temannya.
NS kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Markus. (*)
Penulis: Irwan









