Menu

Mode Gelap

Otomotif · 24 Mei 2024

Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023


					Bus Angkut SMK Terguling di Subang Tak Terdaftar dan Kirnya Mati 2023 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Wakil Ketua Pengembangan Kapasitas dan Pengembangan Wilayah Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI), Joko Setijowarno mengatakan, bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok yang tergelincir di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) tidak mengikuti aturan. .

Hasil penelusuran Jocko, bus Trans Putra Subuh kode AD-7524-OG tidak terdaftar dan mati pada 6 Desember 2023. Bus ini milik Taman AKDP yang terletak di Banyuretno Vonogiri.

Tampaknya sudah dijual dan digunakan sebagai bus wisata dan diperkirakan berumur 18 tahun, kata Joko dalam keterangan resmi.

Joko mengatakan, pengendalian pemerintah terhadap menunggu bus yang tidak laik jalan tidak berjalan dengan baik.

Saat ini pengusaha bus belum mau beroperasi secara sistematis. Akibatnya, hal ini menyebabkan masalah seperti kecelakaan dan kematian di kemudian hari.

Padahal, data STNK, Dir, dan perizinan harus dikonsolidasi dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan administratif, kata Joko.

Sistem Manajemen Keselamatan Bus

Sistem manajemen keselamatan juga harus diterapkan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan berupa manajemen keselamatan yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum secara menyeluruh dan terpadu untuk melaksanakan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Termasuk sistem manajemen keselamatan, tanggung jawab dan kebijakan perusahaan transportasi; risiko organisasi dan manajemen risiko; fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan; dokumen dan informasi; keterampilan dan pengembangan profesional; bertindak dalam situasi darurat; melaporkan kecelakaan internal; pemantauan dan evaluasi; dan pengukuran kinerja.

Dinas Pendidikan harus mengeluarkan surat edaran yang meminta setiap operator bus sekolah yang menyelenggarakan perjalanan wisata dengan menggunakan bus wisata untuk memberikan izin, paspor KIR, 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi.

(mikrofon/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif