Jakarta, jurnalpijar.com —
Karimunjawa, Jepara, Aktivis lingkungan hidup Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi Semarang menerima bandingnya dalam kasus UU ITE.
Berdasarkan pengaduan yang diterima Kejaksaan Agung Semarang malam tadi pukul 15.00 WIB, saya mendapat informasi Daniel buron, kini berada di Jepara bersama keluarganya, kata Koordinator Ring Tempur Karimunjaw Bambang Zakaria kepada detikJateng, saat kami hubungi. . Laos melalui telepon, Selasa (21/5).
Dalam surat putusan yang diterima detikJateng, tertulis petikan putusan bernomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50). Dalam surat putusan, terdakwa Daniel menerima permohonan banding. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
“Dengan terbuktinya terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh JPU, maka terbukti bahwa ia adalah pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” bunyi putusan tersebut.
“Menghapuskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak, kesanggupan, kedudukan, dan martabat terdakwa, kemudian memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah membaca perintah ini, untuk memberikan bukti. akan dikembalikan kepada tergugat, dan negara menanggung biaya lingkungan hidup kedua pengadilan,” bunyi putusan tersebut.
Bambang Zakaria memuji kebebasan Daniel sebagai prestasi semua pihak.
Bebasnya Daniel dari tuduhan, ini merupakan sebuah prestasi bagi kita semua yang mendukung kasus Daniel, meski kita menggali darah untuk mendapatkan keadilan, pada akhirnya kita tetap bisa mendapatkan keadilan, jelasnya.
Menurutnya, kebebasan Daniel menginspirasi dan memotivasi para pejuang untuk terus memperjuangkan lingkungan dari bahaya.
“Dua kebebasan yang Daniel berikan menjadi semangat kita untuk terus berjuang dan menunjukkan bahwa kita tidak boleh takut untuk menyuarakan permasalahan lingkungan hidup, melawan kerusakan lingkungan, sehingga kita tidak perlu takut, kita lihat kebebasan Daniel, kita harus melakukannya. Jagalah lingkungan di Karimunjawa, khususnya yang “kita pada umumnya” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Bang Jak ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh komunitas dan pejuang lainnya yang telah mendukung Daniel. Katanya, rencananya menyambut Daniel kembali ke Karimunjawa.
“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman yang selalu mendukung saya, berteriak bahwa kasus Daniel tidak layak, tidak layak masuk penjara, padahal itu cerita baru dan sekarang sudah terbukti perjuangan kita Daniel sudah bebas, terima kasih teman-teman media untuk mengungkapkan apa yang benar, apa yang nyata, bukan yang dibuat-buat,” kata Bang Jak.
“Saya di Karimunjawa, saya rasa Daniel akan kita sambut kalau kita ke Karimunjawa ya, bagi kami itu seperti menyambut kesuksesan dan menyambut para pejuang kita untuk melestarikan alam Karimunjawa,” ujarnya.
Daniel sebelumnya divonis 7 bulan penjara atas kasus UU ITE dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (4/4). Tim pembela terdakwa juga mengajukan banding.
Baca selengkapnya di sini (detik/ugo)
Tinggalkan Balasan