Jakarta, jurnalpijar.com.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Mencominf) Budi Arie Setiadi langsung menyebut Telegram sebagai platform yang belum ikut serta dalam upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.
“Kalau platformnya sangat responsif. Saya hanya akan mengatakan di sini bahwa hanya Tekegram yang menolak bekerja sama. Mohon perhatiannya, silakan tulis di media, hanya Telegram yang sama sekali menolak kerja sama,” kata Budi dalam konferensi pers online, Jumat (24/24). 5).
Budi pun menyampaikan ultimatum kepada Telegram. Yakni, jika tidak membantu upaya pemerintah memberantas ekosistem perjudian online, maka pemerintah Indonesia tidak segan-segan memblokir aplikasi pesan instan tersebut.
Oleh karena itu, ada tren penjudi online yang bermain di Telegram. Oleh karena itu, saya peringatkan platform Telegram. Jika tidak mau bekerja sama dalam pemberantasan perjudian online, pasti kami tutup, tambahnya.
Sementara menurutnya, platform lain seperti Google, sudah siap sepenuhnya untuk bekerja sama. Google dan Kominfo akan membahas penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk memblokir konten dan menampilkan perjudian online di Google dalam waktu dekat.
Selain itu, Kominfo hari ini memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta dan X terkait perjudian online. Budi mengancam akan mengenakan denda sebesar 500 juta rupiah untuk setiap konten.
“Hari ini saya memberikan satu hal penting yaitu teguran serius pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti yang dikatakan Budi.
Menurutnya, ada situasi darurat perjudian online di Indonesia. Ia menceritakan kejadian seorang kawan TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang akibat judi internet.
Ia juga mengancam akan mengumumkan operator internet bandel yang tidak serius memberantas perjudian online dan mencabut izinnya.
“Sebenarnya saya terbuka, kita sudah tahu penyedia internet mana yang memfasilitasi perjudian online, tunggu saja nanti kita tutup,” tegasnya.
(kr/kartu as)
Tinggalkan Balasan