Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 27 Mei 2024

Respons Bea Cukai Dituduh Tahan Peralatan Atlet Paralayang


					Respons Bea Cukai Dituduh Tahan Peralatan Atlet Paralayang Perbesar

Jakarta jurnalpijar.com —

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan Hal ini mendapat perhatian baru setelah mengambil alih peralatan olahraga atlet paralayang. yang menjadi viral di media sosial

Dalam cuitan yang viral di jejaring sosial X (Twitter), pelaku paralayang mengeluhkan peralatan olahraga khusus yang dikirimkan kepadanya ditahan oleh bea cukai.

Pria bernama Hendra mengaku mendapat perlengkapan paralayang dari temannya di Austria. Setelah memeriksa kondisi produk bekas Barang tersebut juga disita oleh Bea Cukai Pasar Baru.

Ia menyayangkan sikap Bea dan Cukai saat hendak mengambil peralatan tersebut. Apalagi Indonesia belum mampu memproduksi peralatan paralayang sehingga harus didatangkan dari luar negeri.

“Kalau ada aturan untuk tidak menggunakan produk yang dikirim. Ada baiknya untuk berkomunikasi dengan semua jasa pengiriman di luar negeri. Untuk menyadari aturan ini Jangan memihak adat Pasar Baru,” tulis Hendra.

Menanggapi keluhan tersebut Departemen Bea dan Cukai men-tweet sebuah pesan.

“Itu diatur dalam peraturan menteri perdagangan. (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor,” tulis Bea dan Cukai.

Departemen Bea dan Cukai telah menyatakan bahwa peralatan olahraga tidak dapat dilepas karena kondisi pengoperasian. Namun instrumen ini baru bisa diterbitkan jika pemiliknya telah memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Terkait hal itu, Bea dan Cukai meminta pemilik melampirkan izin impor alat olahraga bekas dari Kementerian Perdagangan.

Kata Departemen Bea dan Cukai “Kecuali impor barang bekas mendapat izin dari Kementerian Perdagangan, Departemen Bea dan Cukai, lembaga yang melacak pergerakan barang tidak dapat melanjutkan impor barang tersebut.”

(Del/AGT)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi