Makassar – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi tegas kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil setelah SPBU tersebut terbukti menjadi biang kemacetan lalu lintas akibat pengelolaan antrean kendaraan—khususnya pengisian BBM bersubsidi—yang buruk hingga mengular ke badan jalan.
Terjadi penumpukan kendaraan di area vital kota seperti Jalan AP Pettarani, Jalan Veteran, Jalan Cendrawasih dan ruas jalan lainnya. Antrian yang mengular ini didominasi kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar solar.
Sales Area Manager Sulselbar PT Pertamina Parts Niaga, Rainer Axel Gultom mengatakan pihaknya melakukan sejumlah simulasi operasional SPBU hingga pengawasan yang ketat dalam penjualan. “Kami membatasi pembelian maksimal 1 juta rupiah untuk kendaraan di atas roda enam. Atau sebanyak 200 liter,” ungkap Rainer Axel Gultom, Rabu(19/8/2026).
Is juga menjelaskan sejumlah saksi tegas bagi pelanggaran aturan penjualan. Di antaranya penghentian sementara penjualan BBM bersubsidi (solar dan Pertalite, alokasi kuota harian hingga surat teguran keras.
Kala distribusi BBM, kata dia, ikut dilibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan sehingga tepat sasaran. “Selain tim pengawasan di lapangan, ada petugas dari penegak hukum sehingga dapat mengawasi serta mengurai kemacetan,” ungkapnya.
Disebutkan sebelumnya, Pertamina telah menjatuhkan sanksi bagi 59 dari total 109 SPBU di Kota Makassar. Puluhan pom bensin itu terbukti melakukan pelanggaran prosedur penyaluran dalam distribusi BBM.
Penindakan ini merupakan hasil pengawasan ketat serta koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian setempat dalam mengevaluasi titik-titik rawan kemacetan akibat aktivitas SPBU.
Pertamina menegaskan agar seluruh pengelola SPBU aktif menyiagakan petugas pengatur antrean (petugas jalur) dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengurai kendaran. Apabila pengelola tetap membiarkan antrean meluber ke jalan umum dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan, Pertamina tidak segan untuk memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk penutupan operasional sementara.
“Kami mendorong agar pengelola SPBU selalu menyiapkan petugas pengatur antrean agar kemacetan dapat diminimalisir. Jangan sampai karena ada pengabaian sehingga menjadi sebab kemacetan,” tegasnya. (*)









